Banggai

Usai Dinyatakan Lulus PPPK, Pemohon SKCK dan Sidik Jari di Polres Banggai Membludak

27
×

Usai Dinyatakan Lulus PPPK, Pemohon SKCK dan Sidik Jari di Polres Banggai Membludak

Sebarkan artikel ini
Situasi pengurusan SKCK di Mapolres Banggai membludak. Usai lulus dari PPPK (Foto : Humas Polres)

PORTAL LUWUK – Sejak dua hari ini ruangan pelayanan SKCK dan Sidik Jari Polres Banggai dari mulai pukul 08.00 Wita terpantau ramai dikunjungi masyarakat, Kamis (28/12/2023).

Selepas perayaan Natal 2023, warga yang ramai mengunjungi Polres Banggai merupakan tenaga kesehatan yang dinyatakan lulus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

iklan
scrool untuk membaca berita

“Kemarin hingga hari ini Polres Banggai ramai dikunjungi, sekitar seratusan orang perharinya, untuk mengurus SKCK maupun Sidik Jari” Kata Kasi Humas Polres Banggai IPTU Al Amin S. Muda.

Baca Juga :  UPP Luwuk Gelar Rakor Penanganan Sampah Perairan, Libatkan Banyak Pihak

Ia menjelaskan dokumen yang perlu disiapkan untuk pembuatan SKCK yakni foto copy KTP, foto copy akta kelahiran atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah (Pilih salah satu), foto copy Kartu Keluarga (KK), Sidik Jari.

Selanjutnya pas foto 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah dengan menggunakan pakaian sopan dan berkerah, muka harus tampak dan jika menggunakan hijab, wajah harus tampak secara utuh.

Baca Juga :  Polisi Dampingi Petugas Dukcapil Datangi ODGJ untuk Perekaman KTP di Banggai

Jam operasional pelayanan di Polres Banggai, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00 WITA sampai dengan 15.00 WITA. Serta biaya penerbitan SKCK di Polres Banggai yakni sebesar Rp. 30.000 untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Perintah Pimpinan untuk tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, meskipun membludaknya minat masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kepolisian,”ujarnya.*