SKRIP BANER ATAS
DPRD Banggai

Warga Datangi DPRD Banggai Tuntut Ganti Rugi Lahan Akibat Tambang Nikel

86
×

Warga Datangi DPRD Banggai Tuntut Ganti Rugi Lahan Akibat Tambang Nikel

Sebarkan artikel ini
Warga terdampak aktifitas tambang nikel di Luwuk Timur saat menemui Ketua DPRD Banggai Syarifudin Tjatjo di Kantor DPRD Banggai

PORTAL LUWUK – Beberapa warga mendatangi kantor DPRD Banggai menuntut ganti rugi lahan yang dilakukan perusahaan tambang nikel PT Penta Dharma Karsa, Senin (13/1/2024).

Pendemo menemui Ketua DPRD Banggai Safrudin Tjatjo guna membahas masalah dimaksud di ruang kerja Ketua DPRD Banggai.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Ketua Lembga Hukum dan Ham Hasrin Rahim yang memimpin warga mengungkapkan, ada beberapa agenda yang disampaikan.

Diantaranya tuntutan terkait ganti rugi lahan seluas 610 hektar beserta tanaman tumbuh diatasnya untuk segera dibayar ganti rugi PT Penta Dharna Karsa senilai Rp 31 miliar.

Baca Juga :  Rekening Pensiun Mantan Sekwan Banggai Diblokir PT Taspen (Persero) Palu

Warga yang nota bene adalah pemilik lahan berdasarkan alas hak surat penyerahan juga menuntut perusahaan melakukan reklamasi terhadap lahan yang telah digusur dimaksud.

Tuntutan lain ke PT Penta Dharna Karsa untuk membayar CSR ketiga desa, diantaranya Desa Molino, Bukit Mulya dan Boitan senilai Rp 45 miliar.

Pada tuntutan masyarakat juga tertuang agar pihak perusahaan memperhatikan lingkungan hidup terkait lokasi yang telah digusur.

Baca Juga :  Warga Asal Koninis dan Hion Banggai Tuntut Ganti Rugi Lahan SKPT ke PT KFM

“Hasil pertemuan kami dengan pimpinan DPRD, tuntutan warga akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dua hari kedepan,”ujar Hasrin Rahim usai menghadiri pertemuan.

Kabag Persidangan dan Perundang Undangan Muhtar Kantu mengungkapkan, usulan warga akan dirapatkan dalam RDP sesuai komisi yang membidangi. “Masing masing komisi akan melakukan rapat internal terlebih dahulu guna membahas agenda RDP,”kata Muhtar.*