PORTAL LUWUK – Wajah Sekertaris Lurah Keraton Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai, Asdin Paseke, nampak memerah.
Saat wartawan media ini menanyakan keabsahan gudang yang telah berdiri di Teluk Lalong, tepat bersebelahan dengan pagar pembatas Pelabuhan Luwuk.
Menurut Asdin, ia akan melaporkan masalah ini ke Lurah Karaton sekaligus meminta petunjuk.
“Sebenarnya yang berhak memberi komentar pak lurah. Tapi saya akan laporkan, bagaimana tindaklanjut atas informasi ini. Karena saya sendiri belum tahu, apakah ada selembar surat yang keluar untuk merekomendasikan bangunan itu, atau tidak,”kata Asdin Paseke kepada Portal Luwuk, Selasa (10/01/23).
Ia menjelaskan, jika infestigasi dilakukan, selain mengecek lokasi, juga ingin menelusuri siapa pemiliknya.
“Setelah data lengkap, pemilik lahan dan gudang akan kami mintai klarifikasi, berikut data pendukung pendirian bangunan itu,”ujarnya.
Sebagaimana pemberitaan media ini, Senin (09/01/23), sebuah gudang baru telah berdiri tepat bersebelahan dengan pagar pembatas pelabuhan Luwuk.
Tak diketahui pasti siapa pemilik gudang itu, dan berapa persegi luas bangunannya. Lokasi bangunan berada persis diatas lahan milik PT. Kurnia Luwuk Sejati di Teluk Lalong.
Pada kawasan dimaksud, tidak dibenarkan mendirikan bangunan diatasnya, karena menyalahi ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banggai.*