SKRIP BANER ATAS
★ Unggulan Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000

Order via WhatsApp
BANGGAI

Seklur Karaton Janji Akan Cek Lokasi Gudang Baru di Teluk Lalong

596
×

Seklur Karaton Janji Akan Cek Lokasi Gudang Baru di Teluk Lalong

Sebarkan artikel ini
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banggai tak membenarkan lagi mendirikan gudang baru di kota Luwuk (Foto : Istimewa)

PORTAL LUWUK – Wajah Sekertaris Lurah Keraton Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai, Asdin Paseke, nampak memerah.

Saat wartawan media ini menanyakan keabsahan gudang yang telah berdiri di Teluk Lalong, tepat bersebelahan dengan pagar pembatas Pelabuhan Luwuk.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Menurut Asdin, ia akan melaporkan masalah ini ke Lurah Karaton sekaligus meminta petunjuk.

“Sebenarnya yang berhak memberi komentar pak lurah. Tapi saya akan laporkan, bagaimana tindaklanjut atas informasi ini. Karena saya sendiri belum tahu, apakah ada selembar surat yang keluar untuk merekomendasikan bangunan itu, atau tidak,”kata Asdin Paseke kepada Portal Luwuk, Selasa (10/01/23).

Baca Juga :  Tampil Perdana, Tim Futsal Tuan Rumah Luwuk Kota Raih Kemenangan

Ia menjelaskan, jika infestigasi dilakukan, selain mengecek lokasi, juga ingin menelusuri siapa pemiliknya.

“Setelah data lengkap, pemilik lahan dan gudang akan kami mintai klarifikasi, berikut data pendukung pendirian bangunan itu,”ujarnya.

Sebagaimana pemberitaan media ini, Senin (09/01/23), sebuah gudang baru telah berdiri tepat bersebelahan dengan pagar pembatas pelabuhan Luwuk.

Baca Juga :  Logistik Pemilu Mulai Bergerak Dari PPK Ke PPS, Dikawal Polisi dan Panwascam

Tak diketahui pasti siapa pemilik gudang itu, dan berapa persegi luas bangunannya. Lokasi bangunan berada persis diatas lahan milik PT. Kurnia Luwuk Sejati di Teluk Lalong.

Pada kawasan dimaksud, tidak dibenarkan mendirikan bangunan diatasnya, karena menyalahi ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banggai.*