PORTAL LUWUK – Sebagai tindak lanjut dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Monitoring dan Evaluasi program pengendalian Gratifikasi.
Bupati Banggai Amirudin dan Wakil Bupati Furqanuddin Masulili serta pejabat teras Pemda Banggai turut menghadiri Sosialisasi Anti Korupsi dan Penandatanganan Piagam Audit Intern di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Kamis (21/8/2025).
Kegiatan ini merupakan salah satu pemenuhan kegiatan MCP yang sekarang disebut (Monitoring, Controlling, Surveillance, of Prevention).
Sosialisasi ini diikuti pula para Staf Ahli dan Asisten Lingkup Setda Banggai, Kepala Perangkat Daerah, dan Para Camat Se Kabupaten Banggai.
Kepala Inspektorat Banggai, Syafrullah Mambuhu menekankan, Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tidak bisa bekerja sendirian. Tetapi perlu dukungan dari seluruh perangkat daerah.
APIP melalui Clerance atau dalam menentukan terhadap pengaduan masyarakat, berindikasi pada administrasi atau pidana serta harus mampu mencegah terjadinya pungutan liar di instansi masing-masing.
Menurutnya, saat ini Survei Penilaian Integritas(SPI) dari 35 Perangkat Daerah sudah 100% mengirimkan. Kemudian untuk Kecamatan dari 24, baru 17 yang mengirimkan sehingga presentasinya baru mencapai 70,83%.
“Untuk calon responden eksternal dari 16 perangkat daerah yang telah mengirimkan data, baru sebanyak 12 atau 70%,”kata Mambuhu.
KPK sendiri telah memulai Survei Penilaian Integritas (SPI) sejak awal Agustus dan akan berakhir 31 Agustus 2025
Bupati Banggai Amirudin pada kesempatan itu menegaskan, korupsi tergolong kejahatan luar biasa. Efektifitas pemberantasan korupsi tidak hanya dengan membuat peraturan perundangan undangan saja.
Namun, yang lebih penting adalah membangun mental orang orang yang dapat memberantas korupsi. “Tanpa SDM yang baik dan berintegritas mustahil pemberantasan korupsi bisa maksimal,”tekan Amirudin.
Masyarakat harus ambil bagian untuk mencegah korupsi. Kepantasan dan kepatutan yang harus menjadi budaya. Bagi Amirudin, takut melakukan korupsi bukan hanya terbangun atas ketakutan terhadap denda atau penjara.
“Melainkan harus didasarkan pada takut terhadap sanksi sosial, malu kepada keluarga, kepada tetangga, dan yang terpenting malu kepada Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa,”ucapnya.
Dia mengajak seluruh komponen masyarakat untuk menjadi bagian penting dari gerakan budaya anti korupsi. Tokoh agama, tokoh masyarakat, dan para pendidik, institusi pendidikan, keagamaan, hingga kesenian adalah bagian penting dari upaya ini. “Karena hanya dengan keteladanan yang baik, dapat memperbaiki regulasi dan reformasi birokrasi,”ujarnya.
Untuk.diketahui, sejak 30 Desember 2022, Bupati Amirudin telah memberikan kewenangan kepada inspektorat daerah untuk mengakses seluruh informasi.
Mulai dari sistem informasi, cacatan, dokumentasi, aset dan personil pada instansi/satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai yang diperlukan. Sehubungan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengawasan intern.
“Saya tahu Dinas mana saja dan semuanya. Yang memotong uang jalan, memotong perjalanan dinas, memotong uang makan, potong ini dan itu. Tolong selagi masih ada kesempatan perbaiki prilaku ini. Tolong kerja yang baik, usahakan internal kita baik, karna kalau internal kita buruk berdampak juga pada penilaian kinerja kita,”pintanya.
Adapun yang bertindak sebagai nara sumber dan membawakan materi meliputi :
1. Survey Penilaian Integritas. Narasumber : Heni Erli Iva Afianti, SP
2. Kode Etik Kepegawaian. Narasumber: BKPSDM
3. Benturan Kepentingan. Narasumber: Gustam, SE
4. Sosialisasi Gratifikasi. Narasumber: Efrayiim M.S Tumurang, SKM., MM., CGAA
5. Sosialisasi Saluran Pengaduan Masyarakat. Narasumber: Iskandar Mustianto, SE., M.Si.*