SKRIP BANER ATAS
BANGGAIINFO PUPRKABAR TERKINI

Kontrak Pembangunan Venue Kolam Renang Tahap I Bernilai Rp14,9 Miliar, Dikerjakan CV Yerikho Abadi

76
×

Kontrak Pembangunan Venue Kolam Renang Tahap I Bernilai Rp14,9 Miliar, Dikerjakan CV Yerikho Abadi

Sebarkan artikel ini
Dinas PUPR Banggai melaksanakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk pekerjaan pembangunan venue kolam renang tahap I, pada Senin 4 Agustus 2025. (Dok Ist)

PORTAL LUWUK—Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai melaksanakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak atau Pre-Construction Meeting (PCM) untuk pekerjaan pembangunan venue kolam renang Tahap I.

Kegiatan ini berlangsung di Hotel Swiss-Belinn Luwuk, pada Senin, 4 Agustus 2025.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Anton Rahmanto yang juga Ketua Tim PPSD Kejaksaan Negeri Banggai, Inspektur Inspektorat Kabupaten Banggai, Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Irfan Milang, serta Sekretaris Dinas PUPR Banggai Dedi Lakita.

Baca Juga :  Kebakaran Jayabakti Polisi Identifikasi Rumah Milik Sayu Rajak, Kerugian Ditaksir Rp 25 Juta

Hadir pula Sekretaris KONI Banggai, Camat Luwuk Utara yang diwakili Kasi Pembangunan, serta Lurah Kilongan Permai.

Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Infrastruktur Permukiman, Ir. I Putu Jati Arsana, S.T., M.T., menjelaskan, pre-construction meeting merupakan rapat awal antara penanggung jawab kegiatan dengan para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Pihak pihak ini meliputi direksi teknis, konsultan pengawas, penyedia jasa konstruksi, tim perencana dan pihak terkait lainnya.

Sebagai informasi, kontrak kerja pembangunan venue kolam renang telah ditandatangani sejak Senin, 28 Juli 2025.

Baca Juga :  Pesantren Kilat di SMPN 3 Batui Selatan, Upaya Mencegah Prilaku Negatif Remaja

Proyek yang berlokasi di Luwuk Utara ini resmi mulai dikerjakan pada 1 Agustus 2025 dan akan berlangsung selama 150 hari kalender hingga 29 Desember 2025. Masa pemeliharaan proyek ditetapkan selama 365 hari atau satu tahun.

Jenis kontrak pekerjaan ini berbentuk surat perjanjian dengan sistem gabungan antara lump sum dan harga satuan.

Proyek dengan nomor kontrak KPA-PBIP/DisPUPR-59559758.05/2025 ini memiliki nilai anggaran sebesar Rp14.927.000.000 dan dilaksanakan oleh penyedia jasa CV Yerikho Abadi.*