SKRIP BANER ATAS
BANGGAIDPRD BanggaiKABAR TERKINI

Harmonisasi Enam Raperda Banggai di Kanwil Kemenkumham Sulteng Palu

17
×

Harmonisasi Enam Raperda Banggai di Kanwil Kemenkumham Sulteng Palu

Sebarkan artikel ini
Fasilitasi harmonisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Palu

PORTAL LUWUK – DPRD Kabupaten Banggai bersama Pemerintah Daerah melaksanakan fasilitasi harmonisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Palu, Selasa (19/8/2025).

Wakil Ketua II DPRD Banggai, I Putu Gumi menyampaikan, agenda ini merupakan tindak lanjut dari penyusunan sejumlah Raperda, baik inisiatif DPRD maupun inisiatif Pemda Banggai.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Dalam kegiatan tersebut, hadir Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah Rahmat Renaldi bersama tim perancang peraturan perundang-undangan, Wakil Ketua II DPRD Banggai I Putu Gumi, serta Ketua Bapemperda DPRD Banggai Kartini Akbar bersama anggota.

Baca Juga :  Rapat Paripurna Agendakan Nota Pengantar Raperda RPJPD Banggai 2025-2045

Adapun empat Raperda yang diharmonisasi, dua raperda inisiatif DPRD Banggai dan dua Raperda inisiatif Pemda Banggai.

Raperda yang difasilitasi meliputi, Raperda tentang Pedagang Kaki Lima. Raperda tentang Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa.

Sementara dua Raperda inisiatif Pemda Banggai yakni: Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan.

Selain unsur DPRD, kegiatan ini juga dihadiri jajaran OPD terkait, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Banggai, Sekretaris DPRD Banggai dan para kepala dinas.

Baca Juga :  PT Barata PLTMG Batui Dituntut Bayarkan Gaji dan Pasangon, Aksi Demo Dijaga TNI-Polri

Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Kominfo Statistik dan Persandian, Satpol PP, Badan Riset dan Inovasi Daerah, serta Bagian Hukum Setda Banggai.

Menurut I Putu Gumi, fasilitasi harmonisasi ini penting agar setiap Raperda yang diajukan dapat selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi serta menjawab kebutuhan masyarakat Banggai.*