SKRIP BANER ATAS
BANGGAIINFO PEMDAKABAR TERKINI

Jabatan 32 Kades Ditambah 2 Tahun, Amirudin : Jangan Sampai Sudah Kades, Dia Juga Bendahara, Dia Juga Bikin Nota, Hati Hati !!

22
×

Jabatan 32 Kades Ditambah 2 Tahun, Amirudin : Jangan Sampai Sudah Kades, Dia Juga Bendahara, Dia Juga Bikin Nota, Hati Hati !!

Sebarkan artikel ini
Prosesi pengukuhan perpanjangan 32 kepala desa di Banggai dari 6 tahun menjadi 8 tahun (Foto : Istimewa)

PORTAL LUWUK – Pemerintah Kabupaten Banggai secara resmi mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 32 Kepala Desa menjadi 8 tahun bertempat di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Jumat (22/08/2025).

Prosesi pengukuhan ini dilakukan Bupati Banggai Amirudin disaksikan jajaran Forkopimda, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Hasan Baswan, camat dan tokoh masyarakat.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menetapkan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.

Bupati Amirudin mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji kepala desa dengan penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun terhitung sejak hari ini, merupakan sebuah momentum bersejarah.

Baca Juga :  Usai Diresmikan Bupati Amirudin, Kantor Camat Toili Jaya Mulai Dioperasikan

“Hal ini harus dimaknai sebagai kesempatan bagi bapak dan ibu kepala desa untuk semakin memperkuat niat dan tekad dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, profesional, efektif, efisien, transparan dan partisipatif. Dapat mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pembangunan menuju desa yang lebih sejahtera,”harapnya.

Amirudin merasa yakin dan percaya, bahwa program yang telah dilaksanakan, maupun yang akan dirumuskan kedepan, benar benar akan membawa kemajuan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Mari kita terus melaksanakan program program yang telah disepakati dengan pelayanan optimal kepada masyarakat. Lakukan evaluasi terhadap setiap program. Sehingga capaian pembangunan benar benar memberikan dampak nyata dan berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat desa,”ujarnya.

Amirudin menegaskan, dalam rangka penyelarasan program pembangunan tingkat desa dan daerah, maka penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM) untuk masa dua tahun kedepan wajib disinkronkan dengan dokumen RPJD.

Baca Juga :  PUPR Banggai Segera Bangun Venue Kolam Renang dan Mes Pemda di Palu

“Terutama dalam upaya mewujudkan visi misi dan program unggulan pemerintah daerah,”jelasnya.

Ia juga mengingatkan kepala desa agar membuat program, wajib disesuaikan dengan visi misi pemerintah Kabupaten Banggai kedepan.

Bahkan orang nomor satu Banggai ini mengingatkan kades untuk tidak mengambilih semua pekerjaan alias rangkap jabatan. “Jangan dia sudah kepala desa, dia juga yang bendahara dan dia yang bikin nota, hati hati,”warning Amirudin.

Semoga amanah ini mampu dijalankan dengan penuh tanggung jawab. “Perkuat kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan di tingkat desa maupun daerah,”ucap Amirudin.*