PORTAL LUWUK – Rapat Koordinasi bertajuk Urgensi Pemekaran Daerah Pemilihan dan Penambahan Jumlah Kursi DPRD Kabupaten Banggai digelar Selasa (15/7/202) bertempat di Ballroom Hotel Swiss-Belinn Luwuk.
Anggota KPU RI, Idham Holik menegaskan, penataan dapil bukan semata proses administratif, melainkan bagian dari reformasi politik yang harus menjawab dinamika sosial, pertumbuhan penduduk dan perkembangan wilayah.
Ia menegaskan, penambahan kursi DPRD ditingkat kabupaten adalah konsekuensi dari perubahan jumlah penduduk yang telah melewati ambang batas tertentu. Sebagaimana diatur dalam regulasi kepemiluan.
Dalam suasana forum yang interaktif, mewakili Bupati Banggai, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Banggai, Hj. Nur Djalal menyampaikan apresiasi atas inisiatif KPU RI membuka ruang diskusi tentang desain dapil dan alokasi kursi legislatif.
“Pemekaran daerah pemilihan dan penambahan kursi DPRD bukan semata-mata soal kuantitas. Tetapi tentang bagaimana kita menjamin keterwakilan yang adil, merata dan proporsional bagi seluruh elemen masyarakat Banggai,”ucap Nurjalal.
Ia menegaskan, hal ini menjadi penting agar pembangunan yang dilaksanakan semakin partisipatif, responsif dan berpihak pada kepentingan rakyat.
“Melalui forum ini, kita dapat menyatukan pandangan dari seluruh pemangku kepentingan. Ini untuk memastikan proses penataan dapil dan penambahan kursi dilaksanakan secara objektif, transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan,”imbuhnya.
Pada sesi diskusi, rapat berjalan dinamis dengan fokus pada parameter teknis dan yuridis pemekaran dapil serta implikasinya terhadap tata kelola pemerintahan lokal dan partisipasi politik masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan KPU Banggai dapat menyerap masukan dari berbagai pihak. Untuk menyusun skema dapil dan alokasi kursi DPRD yang sesuai prinsip demokrasi dan kebutuhan daerah.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan pemilu yang lebih inklusif dan representatif.*