PORTAL LUWUK – Salah satu sumber pendapatan asli daerah sektor pajak air tanah dari perusahaan hulu migas yang belum terbayarkan sejak Tahun 2017, kini dalam proses penagihan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banggai.
Adapun kendala tidak terbayarkanya jenis pajak ini disebabkan sejak ditetapkannya Permen ESDM No. 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah tidak secara spesifik mengatur Industri hulu migas maka tidak ada dasar bagi pemerintah pusat membayarkan pajak dimaksud.
Namun dengan adanya Permen ESDM No. 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah yang ditindaklanjuti dengan Pergub No. 32 Tahun 2024 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah dan Peraturan Bupati No. 7 Tahun 2025 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah, maka proses penagihan dan pembayaran sudah dapat dilakukan.
“Memang pajak ini awalnya terkendala regulasi pemerintah pusat melalui Permen ESDM No 20 Tahun 2017. Tetapi dengan lahirnya Permen yang baru, telah lebih rinci mengatur pengelompokkan pengguna air tanah yang dikategorikan dengan tingkat resiko tinggi,”kata Kepala Badan Pendapatan Daerah, Irpan Poma kepada Portalluwuk.com, Senin (14/7/2025).
Apalagi dengan dampak yang ditimbulkan industri hulu migas ini, terlebih pengambilannya berskala besar, maka daerah berhak melakukan penagihan pajak.
Adapun perusahaan yang dapat dikenakan pajak air tanah meliputi
Pertamina Medco EP Tomori sebesar Rp17 miliar lebih, Pertamina EP Matindo Rp9 miliar lebih, Pertaminan EP Dongi sebesar Rp12 miliar lebih.
“Jika semua persyaratan telah dipenuhi pekan ini maka penagihan akan dilakukan melalui proses verifikasi dan persetujuan SKK Migas dan selanjutnya akan diteruskan ke Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk pembayaranya,”tandas Irpan.*