SKRIP BANER ATAS
★ Unggulan Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000

Order via WhatsApp
BANGGAIINFO BAPENDAKABAR TERKINI

Pajak Air Tanah Rp38 Miliar Milik Banggai Dipastikan Terbayarkan 2025

673
×

Pajak Air Tanah Rp38 Miliar Milik Banggai Dipastikan Terbayarkan 2025

Sebarkan artikel ini
Irpan Poma

PORTAL LUWUK – Salah satu sumber pendapatan asli daerah sektor pajak air tanah dari perusahaan hulu migas yang belum terbayarkan sejak Tahun 2017, kini dalam proses penagihan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banggai.

Adapun kendala tidak terbayarkanya jenis pajak ini disebabkan sejak ditetapkannya Permen ESDM No. 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah tidak secara spesifik mengatur  Industri hulu migas maka tidak ada dasar bagi pemerintah pusat membayarkan pajak dimaksud.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Namun dengan adanya Permen ESDM No. 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah yang ditindaklanjuti dengan Pergub No. 32 Tahun 2024 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah dan Peraturan Bupati No. 7 Tahun 2025 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah, maka proses penagihan dan pembayaran sudah dapat dilakukan.

Baca Juga :  Tutupi Insiden Kecelakaan Kerja, AMPUH Sulteng Desak DPRD Panggil Pertamina EP DMF

“Memang pajak ini awalnya terkendala regulasi pemerintah pusat melalui Permen ESDM No 20 Tahun 2017. Tetapi dengan lahirnya Permen yang baru, telah lebih rinci mengatur pengelompokkan pengguna air tanah yang dikategorikan dengan tingkat resiko tinggi,”kata Kepala Badan Pendapatan Daerah, Irpan Poma kepada Portalluwuk.com, Senin (14/7/2025).

Baca Juga :  Segera Dirampungkan PUPR Banggai, Ini Tampilan Pasar Modern Simpong Luwuk, Desain Fasad ACP Terlihat Unik dengan Motif Burung Maleo dan BCF

Apalagi dengan dampak yang ditimbulkan industri hulu migas ini, terlebih pengambilannya berskala besar, maka daerah berhak melakukan penagihan pajak.

Adapun perusahaan yang dapat dikenakan pajak air tanah meliputi
Pertamina Medco EP Tomori sebesar Rp17 miliar lebih, Pertamina EP Matindo Rp9 miliar lebih, Pertaminan EP Dongi sebesar Rp12 miliar lebih.

“Jika semua persyaratan telah dipenuhi pekan ini maka penagihan akan dilakukan melalui proses verifikasi dan persetujuan SKK Migas dan selanjutnya akan diteruskan ke Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk pembayaranya,”tandas Irpan.*