PORTAL LUWUK – Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu sumber pendapatan daerah untuk mendanai kegiatan pemerintahan dan pembangunan suatu daerah.
Jika kita menilik total hasil penerimaan PAD Kabupaten Banggai dari sisi Pajak Daerah (11 Jenis Pajak) saja, berikut ini hasilnya.
Realisasi Pajak Daerah Tahun 2024 (Desember 2024) telah mencapai Rp 75 miliar lebih. Naik Rp 7 Miliar lebih dibanding Tahun 2023 yang hanya bertengger pada posisi Rp 68 Miliar lebih atau selisih 10 persen.
Adapun capaian realisasi jenis jenis Pajak Daerah antara lain :
1. Jasa Hotel (PBJT) yang sebelumnya ditargetkan Rp 3.371.275.000, terealisasi Rp 3.286.031.692 atau 97,47%.
2. Makanan dan atau Minuman (PBJT) sebelumnya ditargetkan Rp 17.614.375.000 terealiasi Rp 12.156.406.751 atau 69,01%.
3. Jasa Kesenian dan Hiburan (PBJT) yang sebelumnya ditargetkan Rp 610.560.700, terealisasi Rp 304.000.793 atau 49,79%.
4. Pajak Reklame Rp 2.356.858.500 (Target), terealiasi Rp 1.529.918.475.58 atau 64,91%.
5. Tenaga Listik (PBJT) yang sebelumnya ditargetkan Rp 29.850.000.000, terealisasi Rp 27.872.929.006 atau 93,38%.
6. Jasa Parkir (PBJT) Rp 725.771.750 (Target), terealisasi Rp 675.786.358 atau 93,11%.
7. Pajak Air Tanah yang ditargetkan Rp 15.305.225.000 terealisasi Rp 1.851.974.914 atau 12,17%.
8. Pajak Sarang Burung Walet Rp 25.000.000, terealisasi Rp 2.095.000 atau 8,38%.
9. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Rp 15.967.312.200 (Target), terealisasi Rp 12.256.485.622.67 atau 76,76%
10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Rp 11.945.292.950 (Target), terealisasi Rp 10.527.440.897 atau 88,13%.
11. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sebelumnya ditargetkan Rp 11.026.340.000, terealisasi Rp 5.183.688.700.50 atau 47,01%.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Banggai Irpan Poma mengungkapkan, secara akumulasi memang terjadi pertumbuhan Penerimaan PAD 2,72% dari tahun sebelumnya 2023.
Perhitungan 2,72% didapati selain penerimaan Pajak Daerah sebesar Rp 75.656.758.209.84 dari target Rp 108.798.011.100 atau 69,54%, ada juga penerimaan retribusi daerah yang mencapai Rp 20.089.403.747.55 dari target yang ditetapkan Rp 27.282.576.950.000 atau 73,53%.
Untuk Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan juga mengalami kenaikan penerimaan sebesar Rp 6.234.376.221 dari target yang ditetapkan Rp 2.600.000.000 atau 239,78%.
Sementara Lain Lain PAD Yang Sah juga mengalami kenaikan sebesar Rp 120.223.898.127.04 dari target Rp 114.632.766.082 atau 104, 88%.
“Sehingga total realisasi PAD Tahun 2024 sebesar Rp 222.204.436.305.43 dari target Rp 253.313.354.132 atau 87,72%,”ujar Irpan Poma kepada Portalluwuk.com beberapa waktu lalu.
Jika dibandingkan Tahun 2023, untuk realisasi Pajak Daerah Rp 68.234.304.590.22. Sementara Retribusi Daerah Rp 20.618.379.673, HPK Daerah Yang Dipisahkan Rp 5.714.244.284 dan Lain Lain PAD Yang Sah mencapai Rp 121.755.758.125.24 dengan total penerimaan sebanyak Rp 218.322.888.672.48.
“Jadi terjadi selisih penerimaan sebesar Rp 5.881.749.632.97 dari realisasi capaian PAD Tahun 2024 sebesar Rp 222.204.438.305.45 atau tumbuh sebesar 2,72%,”beber Irpan Poma.*
SKRIP BANER ATAS














