PORTAL LUWUK—Pemerintah Kabupaten Banggai memberikan perhatian serius pengelolaan persampahan dari hulu ke hilir. Keseriusan Pemda Banggai ini terlihat dari upaya melakukan kerja sama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, dalam menyusun perencanaan yang paripurna.
Pemda Banggai melalui PUPR Banggai menjalin kerja sama dengan Tim Teknis dari Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta terkait Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS).
Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah Kabupaten Banggai yang akan berlangsung selama tiga bulan ini diharapkan menghasilkan perencanaan pengelolaan persampahan dari hulu hingga hilir untuk 20 tahun, hingga tahun 2045 mendatang.
Dengan tersusunnya rencana pengembangan persampahan diharapkan Kabupaten Banggai memiliki panduan dalam pengembangkan pengelolaan persampahan.
Saat ini, Pemda Banggai melalui Dinas PUPR Banggai telah menggelar kegiatan Laporan Pendahuluan Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) Kabupaten Banggai Tahun 2026-2045.
Laporan Pendahuluan RIPS dibuka oleh Wakil Bupati Banggai, Furqanuddin Masulili, di Kantor BAPPEDA Banggai Kawasan Perkantoran Bukit Halimun, Luwuk Selatan pada Rabu 13 Agustus 2025. Kegiatan ini dihadiri Ketua Tim Penyusun RIPS UGM Ir. Ni Nyoman N. Marleni, ST., M.Sc., Ph.d., IPM.
Turut hadir Sekdis PUPR Dedi Lakita, Kadis DLH Yudi Amisudin, para camat, serta akademisi dari pengguruan tinggi di Kabupaten Banggai.
Laporan pendahuluan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Bidang AMAL Dinas PUPR Kabupaten Banggai beserta Tim Penyusun Rencana Induk Pengelolaan Sampah Kabupatan Banggai dari UGM Yogyakarta, dengan melaksanakan survei dan identifikasi lapangan ke kecamatan di Kabupaten Banggai mulai tanggal 13-18 Agustus 2025.
Kepala Bidang AMAL PUPR Banggai Christopel Satolom, mengatakan, survei dan identifikasi lapangan tersebut bertujuan untuk mengetahui secara langsung permasalahan dalam pengelolaan sampah di lapangan.
Dalam sepekan terakhir, PUPR Banggai dan Tim UGM melakukan peninjauan lapangan ke wilayah Toili, Toili Jaya, Moilong, Luwuk Utara, Pagimana, Bunta, Simpang Raya, Nuhon, dan kecamatan lainnya.
“Dalam kegiatan ini kami banyak melakukan dilakukan diskusi dengan camat, lurah, kepala desa dan masyarakat,” kata Christopel.
Kabid AMAL Dinas PUPR Banggai, berharap dokumen RIPS yang disusun nanti memuat strategi dan langkah-langkah untuk mengelola sampah kedepan.
Ia menjelaskan, RIPS berfungsi sebagai dasar hukum dan panduan dalam penyelenggaraan pengelolaan persampahan, serta bertujuan untuk mencapai target pengurangan dan penanganan sampah. Terutama dalam upaya PUPR Banggai membangun TPS3R yang dalam rencana akan dibangun setiap tahun secara bertahap sesuai dengan kesiapan lahan dan lokasi di setiap kecamatan.
“Keberhasilan pengelolaan sampah merupakan upaya dari semua pihak. Olehnya, kerja sama dan sinergi yang baik antar stakeholder sangat diharapkan dalam menyelesaikan persoalan persampahan di Kabupaten Banggai,” katanya. (*)
SKRIP BANER ATAS














