PORTAL LUWUK—Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bekerja sama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) telah memulai penyusunan dokumen Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS).
Ini merupakan langkah awal untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang terarah dan berkelanjutan di Kabupaten Banggai.
Proses penyusunan ini diawali dengan pelaksanaan laporan pendahuluan, pada Rabu 13 Agustus 2025. Kemudian dilanjutkan dengan peninjauan lapangan selama satu minggu penuh, 13 sampai 18 Agustus 2025
Menurut Kabid AMAL Dinas PUPR Banggai, Christopel Satolom, survei lapangan yang dilakukan Tim PUPR Banggai dan UGM ini dilakukan untuk memetakan kondisi aktual di setiap wilayah kecamatan, termasuk tantangan dan potensi yang ada dalam pengelolaan sampah di lapangan.
Setelah seluruh tahapan tersebut, laporan akhir RIPS direncanakan akan diselesaikan pada akhir September atau awal Oktober 2025.
Laporan ini nantinya akan memuat rekomendasi dan strategi pengelolaan sampah di Kabupaten Banggai untuk jangka waktu 20 tahun ke depan.
RIPS akan menjadi dokumen penting sebagai acuan dalam pembangunan infrastruktur persampahan serta sistem pengelolaan yang ramah lingkungan dan berbasis kebutuhan masing-masing wilayah.
Sejalan dengan penyusunan RIPS, Dinas PUPR Banggai juga telah memulai pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di berbagai kecamatan.
Tahun 2024 lalu, TPS3R telah dibangun di Kecamatan Toili Jaya dan tahun 2025 ini akan dibangun di Kecamatan Pagimana.
Kedua TPS3R ini juga dipersiapkan untuk dikembangkan lebih lanjut menjadi Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST).
Selain itu, terdapat lima kecamatan lain yang direncanakan menjadi lokasi pengembangan TPS3R menjadi TPST, tergantung pada kesiapan lahan yang disediakan oleh pemerintah kecamatan.
Berdasarkan survei yang dilakukan Bidang AMAL PUPR Banggai dan Tim UGM, lima kecamatan tersebut yakni Kecamatan Bunta, Toili Barat, Moilong, Batui, dan Masama.
Kelima kecamatan ini dipilih karena memiliki jumlah penduduk yang cukup besar, sehingga volume sampah yang dihasilkan pun lebih tinggi dibanding wilayah lainnya.
“Untuk saat ini ada lima kecamatan lain yang nantinya lokasi TPS 3R yang akan dibangun direncanakan untuk dikembangkan menjadi TPST. Namun ini tergantung dari kesiapan lahan dari pemerintah kecamatan,” ujarnya.
Sementara itu, untuk kecamatan-kecamatan lainnya di Kabupaten Banggai, akan dibangun TPS3R dalam skala yang lebih kecil dengan kebutuhan lahan yang tidak terlalu luas.
Tidak hanya fokus pada pengelolaan sampah padat, PUPR Banggai akan merancang sistem pengelolaan air limbah yang akan mulai dianggarkan pada tahun 2025 melalui alokasi biaya tambahan (ABT).
Pengelolaan ini mencakup air limbah yang berasal dari TPST serta pengolahan limbah tinja. Tujuannya adalah agar limbah tersebut dapat dimurnikan terlebih dahulu sebelum dibuang ke sungai, sehingga kualitas air yang dilepaskan kembali ke lingkungan sudah dalam kondisi jernih dan tidak mencemari sumber daya air.
Dengan berbagai upaya ini, Kabupaten Banggai berharap dapat mewujudkan sistem pengelolaan sampah dan air limbah yang terintegrasi dan berkelanjutan, demi mendukung kesehatan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang. (*)