PORTAL LUWUK – Polres Banggai menyerahkan tersangka dan berkas perkara kasus pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Desa Pangkalaseang, Kecamatan Balantak Utara, Banggai kepada Kejaksaan Negeri Banggai, Rabu (15/1/2025).
Tersangka penganiayaan hingga mengakibatkan nyawa melayang ini diawali dengan Laporan Polisi bernomor : LP – B / 21 / IX / 2024 / SPKT / Polsek Balantak / Res Bgi / Polda Sulteng, Tanggal 22 September 2024 dan Surat pemberitahuan hasil penyidikan lengkap dari Kejaksaan Negeri Banggai, Nomor : B-84 / P.2.11 / Eoh.1 / 01 / 2025.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy mengatakan, tersangka berinisial RI, alias O (18) ini diserahkan bersamaan Barang Bukti.
Penyerahan tersangka dugaan pembunuhan yang mengakibatkan FL (28) meninggal dunia ini merupakan (Tahap II).
Sesuai hasil rekonstruksi yang memuat 38 adegan. Dimana adegan pencurian tiga adegan dan pemerkosaannya lima adegan. Sedangkan menghilangkan nyawa terdapat delapan adegan.
Tersangka diserahkan kepada Kejari Banggai dan diterima Kasi Pidum Anak Agung Gede Agung Kusuma Putra disaksikan langsung Kajari Anton Rahmanto.
“Adapun tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk sebagai titipan jaksa,”ujar Tio.*
SKRIP BANER ATAS














