PORTAL LUWUK – Pemerintah daerah Kabupaten Banggai langsung bergerak cepat melakukan sidak pada sentra sentra penggilingan komoditi Padi di Kabupaten Banggai. Hal ini untuk memastikan ada tidaknya penimbunan gabah atau beras.
Sidak dilakukan menyusul lonjakan harga beras di pasar pasar tradisional yang menyebabkan inflasi daerah kian tinggi. Diketahui, beras merupakan salah satu komoditas penyumbang inflasi di Banggai.
Namun sebelum melakukan sidak, Bupati Banggai Amirudin mengundang para pemilik usaha penggilingan untuk berdialog membahas persoalan harga.
Kegiatan rapat koordinasi stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) beras ini berlangsung di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Luwuk Selatan, Rabu (16/7/2025).
Bupati Amirudin mengatakan, berdasarkan data dari Dinas TPHP dan Dinas Ketahanan Pangan, masih banyak beras yang mengendap diwilayah wilayah penghasil beras.
“Jangan sampai terdapat tumpukan beras atau gabah yang sengaja disimpan untuk menunggu harga naik. Kalau ini terjadi, nanti bapak kena undang undangnya,”tutur Amirudin.
Dalam dua bulan terakhir, inflasi di Banggai, khususnya di Kota Luwuk, tercatat tinggi. Bahkan pada Juni, inflasi menyentuh hingga 4 persen (year on year), atau melampaui standar target yang ditetapkan pemerintah pusat yakni 1,5 – 3,5 persen.
Amirudin menghimbau pengusaha penggilingan segera memasarkan beras ke pasar lokal.
“Kalau misalnya bapak ibu para pengusaha penggilingan padi masih punya stok, tolong dilepas, jangan disimpan. Setelah pertemuan ini kami dan tim akan turun sidak,”warning Amirudin.
Dalam pertemuan itu, terungkap pula penjualan beras dalam jumlah besar kepada pembeli dari luar Kabupaten Banggai yang menjadi penyebab melonjaknya harga beras dipasaran.
Menurut Amirudin, ada indikasi kenaikan harga beras tidak menguntungkan petani, tetapi hanya menguntungkan oknum pengusaha penggilingan yang menumpuk stok beras lalu menjualnya dengan harga tinggi.
Bupati juga menegaskan, jika dalam beberapa pekan ke depan harga beras belum stabil, Pemda mempertimbangkan untuk melarang distribusi beras ke luar daerah.
“Kalau ada yang dari luar membeli beras, ya silakan saja, kami tidak akan melarang, terkecuali kalau sudah sangat mengganggu stabilitas harga, maka dengan sangat terpaksa kita harus lakukan pelarangan,”tegasnya.
Dalam sidak, Pemda akan menggandeng Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resort Banggai.
Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Anton Rahmanto mengatakan, Kejaksaan berwenang untuk menindak pelaku penimbunan dan praktik curang yang dapat merugikan masyarakat serta dapat mengganggu stabilitas harga. Ini diatur dalam Pasal 133 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Pidananya cukup serius, yakni pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Undang undangnya tegas, ketika dilanggar ketentuannya, maka akan dilakukan proses hukum di pengadilan dan dijatuhi hukuman,”kata Anton Rahmanto.
SOSIALISASI PENYALURAN BANTUAN PANGAN BERAS
Pada kesempatan itu, Bulog Cabang Luwuk mensosialisasikan penyaluran bantuan pangan beras tahun 2025.
Kepala Bulog Cabang Luwuk Muhammad Sofiyan Sohilauw mengatakan, program bantuan pangan dari Badan Pangan Nasional bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.
“Pelaksanaan bantuan pangan beras ini untuk dua bulan alokasi yaitu Juni-Juli tahun 2025 dan disalurkan sekaligus. Setiap penerima memperoleh bantuan sebanyak 10 kilogram per KK dengan kualitas beras CPP medium. Jadi totalnya 20 kilogram per KK,”kata Sofiyan.
Bantuan pangan ini akan mulai didistribusikan pada 17 Juli hingga 31 Juli. Dari program ini, Kabupaten Banggai mendapat jatah 459.620 kilogram untuk 22.981 penerima.
Sofiyan mengatakan, Jumat ini, Bulog akan melakukan launching penyaluran bantuan pangan beras di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan.
“Bulog akan berkoordinasi dengan seluruh pemerintah kecamatan terkait waktu pendistribusian bantuan pangan ini. Jadi, diharapkan camat dapat menginformasikannya kepada kepala desa,”harapnya.*