SKRIP BANER ATAS
★ Unggulan Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000

Order via WhatsApp
BANGGAIINFO PUPRTerbaru

PUPR Banggai Ajak Masyarakat Ubah Cara Pandang terhadap PBG: Jangan Anggap sebagai Hambatan

53
×

PUPR Banggai Ajak Masyarakat Ubah Cara Pandang terhadap PBG: Jangan Anggap sebagai Hambatan

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Infrastruktur Bangunan Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Ir. I Putu Jati Arsana, ST., MT, hadir dalam program Inspirasi Siang di Radio Insania FM, yang dipandu Fitri Kireina, pada Minggu, 18 Oktober 2026. (Dok Ist)

PORTAL LUWUK—Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih kerap dipandang masyarakat sebatas dokumen administratif yang harus diurus agar tidak berurusan dengan pemerintah. Padahal, pemenuhan ketentuan bangunan berkaitan erat dengan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kelayakan bangunan ketika digunakan.

Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Infrastruktur Bangunan (PBIP) Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Ir. I Putu Jati Arsana, ST., MT., dalam program Inspirasi Siang di Radio Insania FM, mengatakan, cara pandang masyarakat terhadap bangunan selama ini cenderung berfokus pada hasil yang terlihat, seperti desain, luas bangunan, biaya pembangunan, dan waktu penyelesaian.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Sementara itu, aspek teknis yang tidak selalu terlihat, seperti kekuatan struktur, kondisi tanah, pencahayaan, ventilasi, dan sanitasi, terkadang belum menjadi perhatian utama.

Baca Juga :  Selain Aksi Bersih Sungai Jole, PUPR Banggai Kunjungi Panti Asuhan di Momen Hari Bhakti PU

Akibatnya, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung yang menggantikan nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sering dipersepsikan hanya sebagai persyaratan administrasi.

“Padahal, esensi dari PBG itu adalah bagian dari proses untuk memastikan bahwa bangunan yang akan kita bangun memenuhi standar teknis dan ketentuan yang dipersyaratkan,” kata Jati Arsana kepada Fitri Kireina, yang memandu program Inspirasi Siang di Radio Insania FM, Minggu, 18 Oktober 2026.

Baca Juga :  Pembangunan Mess Pemda Banggai di Palu Lanjut, Kontrak Rp3,76 Miliar Resmi Diteken

Menurut Jati, pemahaman tersebut perlu dibangun agar masyarakat tidak hanya memikirkan bagaimana bangunan dapat berdiri, tetapi juga bagaimana bangunan itu aman dan layak digunakan dalam jangka panjang.

Ia mengajak masyarakat melihat persyaratan bangunan sebagai perlindungan, bukan penghambat pembangunan. “Jangan melihat persyaratan bangunan sebagai hambatan untuk membangun, tetapi sebagai pagar pengaman agar kita membangun dengan benar,” kata Jati Arsana kepada Fitri Kireina, yang memandu program Inspirasi Siang di Radio Insania FM, Minggu, 18 Oktober 2026. (*)