PORTAL LUWUK—Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih kerap dipandang masyarakat sebatas dokumen administratif yang harus diurus agar tidak berurusan dengan pemerintah. Padahal, pemenuhan ketentuan bangunan berkaitan erat dengan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kelayakan bangunan ketika digunakan.
Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Infrastruktur Bangunan (PBIP) Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Ir. I Putu Jati Arsana, ST., MT., dalam program Inspirasi Siang di Radio Insania FM, mengatakan, cara pandang masyarakat terhadap bangunan selama ini cenderung berfokus pada hasil yang terlihat, seperti desain, luas bangunan, biaya pembangunan, dan waktu penyelesaian.
Sementara itu, aspek teknis yang tidak selalu terlihat, seperti kekuatan struktur, kondisi tanah, pencahayaan, ventilasi, dan sanitasi, terkadang belum menjadi perhatian utama.
Akibatnya, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung yang menggantikan nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sering dipersepsikan hanya sebagai persyaratan administrasi.
“Padahal, esensi dari PBG itu adalah bagian dari proses untuk memastikan bahwa bangunan yang akan kita bangun memenuhi standar teknis dan ketentuan yang dipersyaratkan,” kata Jati Arsana kepada Fitri Kireina, yang memandu program Inspirasi Siang di Radio Insania FM, Minggu, 18 Oktober 2026.
Menurut Jati, pemahaman tersebut perlu dibangun agar masyarakat tidak hanya memikirkan bagaimana bangunan dapat berdiri, tetapi juga bagaimana bangunan itu aman dan layak digunakan dalam jangka panjang.
Ia mengajak masyarakat melihat persyaratan bangunan sebagai perlindungan, bukan penghambat pembangunan. “Jangan melihat persyaratan bangunan sebagai hambatan untuk membangun, tetapi sebagai pagar pengaman agar kita membangun dengan benar,” kata Jati Arsana kepada Fitri Kireina, yang memandu program Inspirasi Siang di Radio Insania FM, Minggu, 18 Oktober 2026. (*)
SKRIP BANER ATAS




