PORTAL LUWUK— Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak hanya berkaitan dengan boleh atau tidaknya sebuah bangunan didirikan. Di dalamnya terdapat sejumlah persyaratan yang bertujuan memastikan bangunan aman, layak digunakan, dan tidak menimbulkan persoalan bagi lingkungan sekitarnya.
Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Infrastruktur Bangunan Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Ir. I Putu Jati Arsana, ST., MT., dalam program Inspirasi Siang di Radio Insania FM, menjelaskan lima aspek yang menjadi perhatian dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Aspek pertama adalah keselamatan bangunan, termasuk perencanaan struktur dan ketahanan terhadap kondisi yang mungkin terjadi. Hal ini dinilai penting karena Kabupaten Banggai, seperti wilayah Sulawesi Tengah lainnya, memiliki potensi risiko gempa bumi.
Kedua, aspek kesehatan yang mencakup pencahayaan, penghawaan, ventilasi, sanitasi, dan kondisi lingkungan bangunan.
Ketiga, kenyamanan, yakni memastikan bangunan sesuai dengan kebutuhan dan fungsinya. Keempat, kemudahan akses serta penggunaan bangunan. Kelima, kesesuaian bangunan dengan ketentuan tata ruang dan lingkungan.
“Bangunan bukan hanya harus kuat, tetapi juga nyaman untuk ditempati dan digunakan sesuai dengan fungsinya,” kata Jati Arsana kepada Fitri Kireina, yang memandu program Inspirasi Siang di Radio Insania FM, Minggu, 18 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, kesesuaian tata ruang juga perlu diperhatikan, termasuk peruntukan lokasi, kondisi lingkungan, akses, serta dampak pembangunan terhadap masyarakat di sekitarnya.
Karena itu, pemenuhan persyaratan bangunan perlu dipahami sebagai bagian dari upaya melindungi penghuni sekaligus menjaga kepentingan lingkungan sekitar.(*)
SKRIP BANER ATAS




