SKRIP BANER ATAS
BERITA UTAMASULTENG

Pemrov Sulteng Klarifikasi Pemberitaan Belanja Birokrat APBD Banggai Gemuk

22
×

Pemrov Sulteng Klarifikasi Pemberitaan Belanja Birokrat APBD Banggai Gemuk

Sebarkan artikel ini
Wahyu Agus Pratama

PORTAL LUWUK, Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membantah pemberitaan yang dilansir Banggapos.com terkait evaluasi Rancangan APBD Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2026 yang memuat judul “APBD Banggai Disentil Gubernur: Belanja Birokrat Gemuk, Infrastruktur Rakyat Kurus.”

Klarifikasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Sulawesi Tengah, Wahyu Agus Pratama, selaku Juru Bicara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Pemprov Sulteng menegaskan, pemberitaan tersebut perlu diluruskan, khususnya atribusi yang mengesankan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid secara langsung memberikan penilaian terhadap komposisi APBD Kabupaten Banggai sebagaimana digambarkan dalam judul dan narasi pemberitaan.

Perlu ditegaskan bahwa Gubernur  Anwar tidak pernah menyampaikan pernyataan dengan frasa “belanja birokrat gemuk”, “infrastruktur rakyat kurus”, maupun pernyataan bahwa APBD Banggai belum berpihak kepada kepentingan publik, baik dalam pertemuan, rapat, sambutan, wawancara maupun keterangan resmi.

Adapun angka-angka mengenai komposisi belanja pegawai, belanja infrastruktur, maupun belanja operasi yang dimuat dalam pemberitaan merupakan bagian dari postur Rancangan APBD Kabupaten Banggai yang menjadi objek evaluasi sesuai template/format peraturan, bukan pernyataan langsung Gubernur.

Baca Juga :  Sulteng Krisis Lingkungan?Gubernur Anwar Hafid : Lingkungan Selamat, Ekonomi Daerah Meningkat

Dalam proses evaluasi tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menjalankan kewenangannya sesuai dengan permendagri nomor 9 tahun 2021 untuk melakukan evaluasi terhadap Rancangan APBD kabupaten/kota melalui tim evaluasi.

Karena itu, substansi yang tercantum dalam dokumen evaluasi dapat diberitakan sebagai informasi publik, sepanjang disampaikan secara akurat dan dengan atribusi sumber yang tepat.

Namun, perlu dibedakan antara isi dokumen evaluasi dengan pernyataan pribadi Gubernur.

Bukan kemudian membangun kesan bahwa Gubernur secara pribadi menyampaikan atau menggunakan istilah tertentu yang pada kenyataannya tidak pernah beliau sampaikan.

Pemprov Sulteng juga tidak mempersoalkan pemberitaan mengenai angka-angka dalam rancangan APBD sepanjang bersumber dari dokumen resmi dan disajikan sesuai konteks.

Perlu diluruskan, atribusi dan framing yang dapat membuat masyarakat memahami seolah-olah Gubernur secara langsung mengeluarkan kritik sebagaimana tergambar dalam judul pemberitaan.

Terlebih, Rancangan APBD merupakan dokumen yang masih berada dalam proses evaluasi dan penyempurnaan. Karena itu, angka-angka dalam rancangan tersebut tidak semestinya diposisikan sebagai gambaran final mengenai APBD Kabupaten Banggai.

Baca Juga :  Propam Polda dan POM AD Sulteng Gelar Operasi Gabungan, Menyasar Tempat Hiburan Malam di Kota Palu

Pemprov Sulteng menghormati kemerdekaan pers dan hak media untuk melakukan pengawasan, kritik, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Pada saat yang sama, penyampaian informasi kepada publik juga harus tetap berpegang pada prinsip akurasi, keberimbangan dan verifikasi.

Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan wajib menghasilkan berita yang akurat dan berimbang, serta menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.

Karena itu, Pemprov Sulteng berharap pemberitaan mengenai evaluasi Rancangan APBD Kabupaten Banggai dapat ditempatkan secara proporsional. Membedakan secara jelas antara fakta dalam dokumen evaluasi, pernyataan resmi pejabat dan interpretasi atau analisis media.

Klarifikasi ini disampaikan bukan untuk membatasi ruang kritik maupun kemerdekaan pers, melainkan untuk memastikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak keliru memahami seolah-olah terdapat pernyataan langsung Gubernur yang sebenarnya tidak pernah disampaikan.

Pemprov Sulteng tetap membuka ruang komunikasi dan klarifikasi dengan insan pers sebagai bagian dari komitmen bersama dalam menjaga kualitas informasi publik dan kehidupan pers yang sehat.*