SKRIP BANER ATAS
★ Unggulan Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000

Order via WhatsApp
BANGGAIINFO PUPRTerbaru

Tanah Milik Sendiri Bukan Berarti Bebas Membangun Tanpa Ketentuan

19
×

Tanah Milik Sendiri Bukan Berarti Bebas Membangun Tanpa Ketentuan

Sebarkan artikel ini
I Putu Jati Arsana menyampaikan pesan tentang tanggung jawab pembangunan dan pentingnya memikirkan keselamatan, lingkungan, serta generasi mendatang di Radio Insania FM. (Dok Ist)

PORTAL LUWUK—Kepemilikan tanah tidak serta-merta memberikan kebebasan kepada seseorang untuk mendirikan bangunan tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Pemanfaatan tanah untuk pembangunan tetap perlu mempertimbangkan keselamatan, fungsi bangunan, tata ruang, dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Infrastruktur Bangunan Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Ir. I Putu Jati Arsana, ST., MT., dalam program Inspirasi Siang di Radio Insania FM,  mengatakan, hak atas tanah dan penyelenggaraan bangunan merupakan dua hal yang berkaitan, tetapi tidak identik.

Baca Juga :  Perayaan Paskah Oikumene 2023 Digelar di Gereja Bukit Moria Luwuk

Seseorang memang memiliki hak untuk menggunakan dan memanfaatkan tanahnya. Namun, ketika tanah tersebut akan dibangun, ada ketentuan lain yang harus dipenuhi.

Jati memberikan contoh pembangunan rumah di atas tanah pribadi yang menyebabkan seluruh aliran air hujan mengarah ke lahan tetangga. Contoh lainnya, akses bangunan mengganggu jalan atau fasilitas umum.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembangunan di atas tanah pribadi tetap dapat berdampak kepada orang lain.

“Kita boleh memiliki tanah, tetapi pemanfaatannya tetap perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku,” kata Jati Arsana kepada Fitri Kireina, yang memandu program Inspirasi Siang di Radio Insania FM, Minggu, 18 Oktober 2026.

Baca Juga :  Alokasi Anggaran Meningkat, Bidang PBIP PUPR Banggai Bakal Bangun Sejumlah BPU

Menurut dia, ada empat hal yang perlu diperhatikan ketika seseorang hendak membangun, yakni kesesuaian pemanfaatan ruang, persyaratan teknis bangunan, kepentingan dan keselamatan masyarakat sekitar, serta fungsi dan karakteristik bangunan.

Ia menegaskan, aturan diperlukan agar hak seseorang untuk membangun tetap berjalan seimbang dengan keselamatan dan kepentingan masyarakat di sekitarnya.(*)