PORTAL LUWUK— Kesalahpahaman mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih ditemukan dalam pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya anggapan bahwa tanah yang sudah bersertifikat otomatis dapat dibangun tanpa perlu memperhatikan persyaratan bangunan.
Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Infrastruktur Bangunan Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Ir. I Putu Jati Arsana, ST., MT., dalam program Inspirasi Siang di Radio Insania FM, menyebut ada tiga kesalahpahaman yang cukup sering ditemui.
Pertama, anggapan bahwa kepemilikan tanah, terlebih jika sudah bersertifikat, otomatis memberikan kebebasan untuk membangun. Padahal, sertifikat tanah berkaitan dengan hak atas tanah, sedangkan penyelenggaraan bangunan memiliki persyaratan tersendiri.
Kedua, anggapan bahwa PBG hanya diperlukan untuk bangunan besar atau bangunan usaha. Menurut Jati, pemahaman tersebut perlu diluruskan karena persyaratan PBG tidak semata-mata ditentukan oleh anggapan bahwa suatu bangunan berukuran besar atau kecil.
Ketiga, anggapan bahwa dokumen PBG dapat dipikirkan setelah bangunan selesai didirikan. Padahal, aspek teknis seharusnya sudah diperhatikan sejak tahap perencanaan.
“PBG bukan sekadar dokumen untuk memenuhi kewajiban kepada pemerintah, tetapi merupakan bagian dari upaya kita untuk memastikan bahwa apa yang kita bangun hari ini dapat memberikan rasa aman dan manfaat bagi keluarga kita dalam jangka panjang,” kata Jati Arsana kepada Fitri Kireina, yang memandu program Inspirasi Siang di Radio Insania FM, Minggu, 18 Oktober 2026.
Ia berharap masyarakat mulai memandang PBG sebagai bagian dari proses pengendalian dan keselamatan bangunan, bukan sekadar dokumen yang harus dilengkapi setelah pembangunan selesai. (*)
SKRIP BANER ATAS




