SKRIP BANER ATAS
★ Unggulan Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000

Order via WhatsApp
BANGGAIINFO PUPRTerbaru

PUPR Banggai Buka Ruang Konsultasi: Jangan Sembunyikan Kondisi Bangunan saat Mengurus PBG

11
×

PUPR Banggai Buka Ruang Konsultasi: Jangan Sembunyikan Kondisi Bangunan saat Mengurus PBG

Sebarkan artikel ini
I Putu Jati Arsana menyampaikan pesan tentang tanggung jawab pembangunan dan pentingnya memikirkan keselamatan, lingkungan, serta generasi mendatang di Radio Insania FM. (Dok Ist)

PORTAL LUWUK— Masyarakat yang telanjur mendirikan bangunan tanpa memenuhi persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tetap dapat berkonsultasi dengan Dinas PUPR Kabupaten Banggai untuk mengetahui langkah yang perlu dilakukan sesuai ketentuan.

Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Infrastruktur Bangunan Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Ir. I Putu Jati Arsana, ST., MT.,  dalam program Inspirasi Siang di Radio Insania FM,  menyarankan empat langkah awal bagi masyarakat yang menghadapi kondisi tersebut.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Pertama, menghentikan sementara pekerjaan pembangunan atau perubahan lebih lanjut apabila kesesuaian rencananya belum diketahui.

Baca Juga :  Kolaborasi Disdikbud Bersama PT PAU Kirim 20 Guru TK Pelatihan di Jakarta

Kedua, datang ke Dinas PUPR untuk berkonsultasi dan menyampaikan kondisi bangunan yang sebenarnya. Jati mengingatkan agar pemohon tidak menyembunyikan informasi karena hal itu justru dapat menghambat proses pengurusan.

Ketiga, menyiapkan dokumen yang dimiliki, seperti dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah, identitas pemilik, gambar bangunan jika tersedia, serta informasi mengenai bangunan yang sudah didirikan.

Keempat, melakukan evaluasi terhadap bangunan dan persyaratan yang harus dipenuhi.

“Masyarakat yang sudah telanjur membangun bukan berarti tidak bisa mengurus PBG. Yang paling penting adalah segera melakukan konsultasi dan memastikan terlebih dahulu apa sebenarnya yang tidak sesuai,” kata Jati Arsana kepada Fitri Kireina, yang memandu program Inspirasi Siang di Radio Insania FM, Minggu, 18 Oktober 2026.

Baca Juga :  Mengusung Konsep Green Hospital 7 Lantai, Seminar Pendahuluan Pengembangan RSUD Luwuk Digelar PUPR Banggai

Setelah pemeriksaan, tindakan selanjutnya ditentukan berdasarkan bentuk ketidaksesuaian dan tingkat risikonya. Bangunan mungkin perlu disesuaikan, mengalami perubahan tertentu, atau memerlukan penanganan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Jati, tujuan akhirnya bukan sekadar melengkapi dokumen, melainkan memastikan bangunan aman digunakan sesuai fungsinya dan tidak menimbulkan risiko bagi penghuni maupun lingkungan. (*)