PORTAL LUWUK— Masyarakat yang telanjur mendirikan bangunan tanpa memenuhi persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tetap dapat berkonsultasi dengan Dinas PUPR Kabupaten Banggai untuk mengetahui langkah yang perlu dilakukan sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Infrastruktur Bangunan Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Ir. I Putu Jati Arsana, ST., MT., dalam program Inspirasi Siang di Radio Insania FM, menyarankan empat langkah awal bagi masyarakat yang menghadapi kondisi tersebut.
Pertama, menghentikan sementara pekerjaan pembangunan atau perubahan lebih lanjut apabila kesesuaian rencananya belum diketahui.
Kedua, datang ke Dinas PUPR untuk berkonsultasi dan menyampaikan kondisi bangunan yang sebenarnya. Jati mengingatkan agar pemohon tidak menyembunyikan informasi karena hal itu justru dapat menghambat proses pengurusan.
Ketiga, menyiapkan dokumen yang dimiliki, seperti dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah, identitas pemilik, gambar bangunan jika tersedia, serta informasi mengenai bangunan yang sudah didirikan.
Keempat, melakukan evaluasi terhadap bangunan dan persyaratan yang harus dipenuhi.
“Masyarakat yang sudah telanjur membangun bukan berarti tidak bisa mengurus PBG. Yang paling penting adalah segera melakukan konsultasi dan memastikan terlebih dahulu apa sebenarnya yang tidak sesuai,” kata Jati Arsana kepada Fitri Kireina, yang memandu program Inspirasi Siang di Radio Insania FM, Minggu, 18 Oktober 2026.
Setelah pemeriksaan, tindakan selanjutnya ditentukan berdasarkan bentuk ketidaksesuaian dan tingkat risikonya. Bangunan mungkin perlu disesuaikan, mengalami perubahan tertentu, atau memerlukan penanganan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Jati, tujuan akhirnya bukan sekadar melengkapi dokumen, melainkan memastikan bangunan aman digunakan sesuai fungsinya dan tidak menimbulkan risiko bagi penghuni maupun lingkungan. (*)
SKRIP BANER ATAS




