PORTAL LUWUK— Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bukan satu-satunya dokumen yang perlu diketahui masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan.
Ada pula Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen lanjutan yang berkaitan dengan kelaikan bangunan untuk digunakan sesuai fungsinya.
Dalam program Inspirasi Siang di Radio Insania FM, Minggu 18 Oktober, Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Infrastruktur Bangunan Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Ir. I Putu Jati Arsana, ST., MT., menjelaskan bahwa SLF diperlukan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku bagi bangunan bersangkutan.
“Setelah PBG terbit, ada dokumen lanjutan yang disebut Sertifikat Laik Fungsi atau SLF,” katanya.
Dokumen ini biasanya diurus oleh pemohon yang membutuhkan sertifikat laik fungsi. Misalnya, ada bangunan sekolah yang membutuhkan bantuan dari pemerintah pusat. Nah, SLF-nya diminta sebagai salah satu dokumen yang diperlukan.
Menurut Jati, pihaknya pernah menerima pengurusan dokumen tersebut dari sebuah yayasan yang membutuhkan kepastian kelaikan bangunan untuk digunakan sebagai fasilitas pendidikan.
“Kemarin ada salah satu yayasan yang mengurus hal tersebut kepada kami. Tujuannya agar bangunan itu betul-betul laik fungsi untuk dimanfaatkan sebagai fasilitas pendidikan,” katanya.
“Jati setelah PBG terbit, ada dokumen lanjutan yang disebut Sertifikat Laik Fungsi atau SLF,” tegas Jati Arsana kepada Fitri Kireina, yang memandu program Inspirasi Siang di Radio Insania FM, Minggu, 18 Oktober 2026.
Penjelasan mengenai kedua dokumen ini penting agar masyarakat memahami bahwa penyelenggaraan bangunan tidak berhenti pada selesainya konstruksi atau terpenuhinya administrasi awal.
Persyaratan yang relevan dengan fungsi dan penggunaan bangunan juga perlu diperhatikan. (*)
SKRIP BANER ATAS




