SKRIP BANER ATAS
BANGGAIINFO PUPRKABAR TERKINI

Dibanderol Rp2,9 Miliar, PUPR Gandeng CV Fikri Prima Konstruksi Bangun Proyek TPS-3R Pagimana

21
×

Dibanderol Rp2,9 Miliar, PUPR Gandeng CV Fikri Prima Konstruksi Bangun Proyek TPS-3R Pagimana

Sebarkan artikel ini
Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Pembangunan TPS-3R di Kecamatan Pagimana yang digelar di Estrella Luwuk, 3 September 2025. Turut hadir dalam PCM ini Tim PPSD dari Kejaksaan Negeri Banggai, Tim Probity Audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Dewa Supatriagama. (tangkapan layar TikTok Bidang AMAL PUPR Banggai)

PORTAL LUWUK—Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai menggelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak atau Pre Construction Meeting (PCM) untuk pekerjaan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS-3R) beserta prasarana penunjang di Kecamatan Pagimana. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 3 September 2025 di Tapir Meeting Room Estrella Hotel, Luwuk.

Pekerjaan tersebut merupakan bagian dari program strategis daerah yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2025, berdasarkan Kontrak Nomor: 01/SP/KPA-AMAL/57257775/DISPUPR/2025 tertanggal 26 Agustus 2025.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Kegiatan PCM turut dihadiri oleh Tim Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah (PPSD) dari Kejaksaan Negeri Banggai, Anton Rahmanto serta Tim Probity Audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Dewa Supatriagama yang hadir membuka kegiatan.

Kepala Bidang AMAL Dinas PUPR Banggai, Christopel Satolom, mengatakan, pelaksanaan PCM bertujuan untuk memastikan seluruh pihak terkait memahami ruang lingkup pekerjaan dan tanggung jawab masing-masing, termasuk penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK), mutu, serta mekanisme pelaksanaan proyek.

Baca Juga :  Mendagri Tito Himbau Kepala Daerah Jaga APBD Supaya Tidak Bocor

“Kegiatan ini penting untuk menjamin proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan rencana, serta mengutamakan keselamatan konstruksi,” tegasnya, saat ditemui Senin 8 September 2025.

Informasi dihimpun, agenda rapat mencakup pemaparan dokumen teknis, seperti Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK), dan Program Mutu dari konsultan pengawas.

Selain itu, turut dibahas rencana dan organisasi kerja, jadwal pelaksanaan, metode kerja, hingga administrasi kontrak dan mekanisme pembayaran.

PCM juga memberikan ruang diskusi interaktif antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia jasa konstruksi, dan konsultan pengawas, untuk menyelaraskan pemahaman serta mengantisipasi potensi kendala teknis maupun administratif di lapangan.

Dalam sesi akhir, dilakukan penandatanganan berita acara PCM sebagai bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah, penyedia jasa, dan pengawas teknis.

Pekerjaan pembangunan TPS-3R di Kecamatan Pagimana ini diharapkan menjadi salah satu solusi pengelolaan sampah berkelanjutan di wilayah pesisir Kabupaten Banggai, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat setempat.

Baca Juga :  Bupati Amirudin Hadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK Jakarta

Merujuk pada data LPSE Banggai yang juga diakui Kepala Bidang AMAL PUPR Banggai, Christopel Satolom, proyek yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 ini ditender dengan nilai pagu sebesar Rp3.000.030.237, dan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp3.000.000.000. Tender tersebut dibuka pada 22 Juli 2025 dan kini telah dinyatakan selesai.

Melalui proses pengadaan dengan metode tender pascakualifikasi satu file dengan sistem gugur dan penawaran harga terendah, proyek ini akhirnya dimenangkan oleh CV. Fikri Prima Konstruksi, sebuah perusahaan konstruksi yang berbasis di Makassar, Sulawesi Selatan.

Perusahaan tersebut mengajukan penawaran sebesar Rp2.999.866.094, yang kemudian dikoreksi dan dinegosiasikan hingga menyentuh angka final yakni harga negosiasi Rp2.990.000.000. Angka ini lebih rendah dari nilai HPS, sehingga memberikan efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah. (*)