PORTAL LUWUK – DPRD Kabupaten Banggai akhirnya menyepakati rancangan akhir RPJMD Banggai 2025-2029 melalui Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banggai Tahun 2025-2029.
Hal itu diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar, Kamis (6/11/2025), di gedung Graha Pemda, Luwuk.
Pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Banggai Saripudin Tjatjo, Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan sejumlah saran dan masukan terkait pelaksanaan Sembilan Program “Gerbang” yang termuat dalam RPJMD.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Banggai Ramli Tongko menyampaikan pendapat akhir Bupati Banggai.
“Kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Pansus DPRD yang telah memberikan arahan dan saran konstruktif dalam melengkapi dan menyempurnakan rancangan akhir RPJMD 2025-2029,”kata Ramli.
Penyusunan dokumen RPJMD Banggai dimulai dari penyusunan rancangan awal (Ranwal) yang dibahas bersama dalam Forum Konsultasi Publik pada 7 Juli 2025 dan disepakati bersama DPRD pada 21 Juli 2025.
Setelah dikonsultasikan ke Pemprov Sulawesi Tengah, Ranwal ini kemudian dibahas dalam Musrenbang RPJMD pada Oktober 2025.
“Berbagai saran dan masukan penyempurnaan telah diperoleh. Sampai pada hari ini rancangan akhir RPJMD 2025-2029 dibahas bersama DPRD untuk memperoleh persetujuan,”harap Ramli.
Perda RPJMD yang telah disepakati selanjutnya akan disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi.
Setelah Perda RPJMD ditetapkan, Bupati Banggai menginstruksikan seluruh kepala OPD untuk menuntaskan rencana strategis perangkat daerah sesuai urusan dan kewenangan masing masing.
Bupati juga mengajak pimpinan dan anggota DPRD dan seluruh komponen masyarakat untuk bersama sama mendukung pelaksanaan pembangunan yang tertuang dalam RPJMD.
“Mari kita kawal dan kita evaluasi demi memberikan yang terbaik bagi daerah ini,”pungkasnya.*
SKRIP BANER ATAS














