PORTAL LUWUK— Penanganan bangunan yang tidak sesuai ketentuan perlu diawali dengan identifikasi dan pemeriksaan terhadap kondisi bangunan. Pendekatan ini diperlukan karena setiap persoalan memiliki karakteristik dan tingkat risiko yang berbeda.
Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Infrastruktur Bangunan Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Ir. I Putu Jati Arsana, ST., MT., dalam program Inspirasi Siang di Radio Insania FM, mengatakan, ketidaksesuaian yang berkaitan dengan kelengkapan administrasi memerlukan pendekatan berbeda dari persoalan teknis yang berisiko terhadap keselamatan manusia.
Setelah pemeriksaan, masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai bagian yang tidak sesuai, alasan ketidaksesuaian tersebut menjadi persoalan, serta langkah yang dapat dilakukan untuk memperbaikinya sesuai ketentuan.
Jati menegaskan bahwa pembinaan dan penegakan aturan bukan dua hal yang saling bertentangan. Pemerintah perlu memberikan edukasi dan kesempatan untuk melakukan perbaikan melalui mekanisme yang berlaku, sembari tetap menjaga keselamatan, ketertiban, dan kepastian aturan.
“Penertiban itu adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk memastikan pembangunan berjalan aman dan tertib. Tetapi pada saat yang sama, pembinaan adalah bentuk kehadiran pemerintah agar masyarakat tidak dibiarkan menghadapi persoalan itu sendirian,” kata Jati Arsana kepada Fitri Kireina, yang memandu program Inspirasi Siang di Radio Insania FM, Minggu, 18 Oktober 2026.
Menurut dia, keseimbangan tersebut penting agar aturan tetap dihormati, masyarakat terlindungi, dan pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Ia berharap masyarakat tidak menunggu sampai muncul masalah untuk berkonsultasi. Kepatuhan sebaiknya tumbuh sejak tahap perencanaan, sehingga potensi ketidaksesuaian dapat diidentifikasi lebih awal. (*)
SKRIP BANER ATAS




