PORTAL LUWUK – Mewakili Bupati Banggai, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Banggai, Hj. Nur Djalal menghadiri Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Hasil Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Luwuk, Pemkab Banggai, TNI dan Polri, bertempat di KPPBC Tipe Madya Pabean C Luwuk, Selasa (12/8/2025).
Pemusnahan dilakukan terhadap barang barang yang berasal dari pelanggaran kepabeanan dan cukai, yang telah melalui proses hukum hingga berstatus sah sebagai milik negara.
Langkah ini tidak hanya bertujuan menegakkan peraturan, tetapi juga mencegah barang barang tersebut kembali beredar ditengah masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Asisten I, Hj. Nur Djalal menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Banggai mendukung penuh langkah Bea Cukai Luwuk bersama aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran barang ilegal.
“Pemkab Banggai akan terus bersinergi dengan seluruh instansi terkait agar barang barang yang melanggar ketentuan hukum tidak beredar ditengah masyarakat,”ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Luwuk, Mu’amar Khadafi menyampaikan, salah satu upaya yang dilaksanakan adalah kegiatan Operasi Bersama dalam rangka penegakan hukum atas peredaran rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.
“Bea Cukai Luwuk senantiasa bersinergi dengan Pemkab Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Tojo Una Una dan Aparat Penegak Hukum terkait pelaksanaan Operasi Bersama untuk mengamankan hak hak keuangan negara atas Barang Kena Cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang undangan serta menjalankan fungsi sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang barang yang berbahaya untuk kesehatan,”ucapnya.
Ia menjelaskan, Rokok dan MMEA ilegal yang dimusnahkan merupakan BMMN hasil penindakan KPPBC Tipe Madya Pabean C Luwuk sejumlah 322.000 batang rokok dan 11,34 liter MMEA dengan total nilai barang mencapai Rp. 479.370.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp. 240.212.000.
“Penindakan ini menghasilkan denda sebesar Rp. 278.137.000,- yang merupakan hasil dari extra effort Bea Cukai Luwuk dalam mengamankan penerimaan negara,”tuturnya.
Pemusnahan BMMN ini mencerminkan komitmen bersama antara instansi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Sinergi antara Bea Cukai, TNI, Polri, dan Pemkab Banggai menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat pengawasan di wilayah ini, khususnya terhadap peredaran barang yang tidak sesuai ketentuan.
Selain sebagai tindakan penegakan hukum, pemusnahan BMMN juga menjadi pesan moral bagi masyarakat agar lebih berhati hati dalam membeli dan menggunakan barang, memastikan legalitas serta keamanannya.
Bea Cukai Luwuk menegaskan bahwa pengawasan akan terus ditingkatkan, termasuk dengan memperluas koordinasi lintas instansi guna menekan praktik peredaran barang ilegal di Kabupaten Banggai dan sekitarnya.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Bea Cukai Luwuk dengan melibatkan personel dari Pemerintah Kabupaten Banggai serta unsur Forkopimda.
Berbagai jenis barang, mulai dari hasil pelanggaran kepabeanan hingga barang kena cukai ilegal, dimusnahkan secara bertahap menggunakan metode yang memastikan barang barang itu tidak dapat digunakan kembali.*
SKRIP BANER ATAS














