SKRIP BANER ATAS
BANGGAIINFO BAPENDAKABAR TERKINI

Mobil Keliling, Bapenda Buka Pelayanan Pembayaran PBB-P2 dan Sosialisasi Pajak

54
×

Mobil Keliling, Bapenda Buka Pelayanan Pembayaran PBB-P2 dan Sosialisasi Pajak

Sebarkan artikel ini
Bapenda Banggai kembali melayani wajib pajak sekaligus sosialisasi keberbagai tempat tempat ramai. Nampak petugas sedang membuka pos pelayanan dengan menyiapkan mobil pelayanan keliling (Foto : Istimewa)

PORTAL LUWUK – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banggai terus mengejar ketertinggalan sumber pendapatan bagi daerah.

Dimana untuk tahun ini 2025, target yang diberikan pemerintah daerah tak main main yakni berkisar Rp 230 miliar lebih untuk 11 jenis pajak, diluar retribusi daerah.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Guna memaksimalkan sumber pendapatan dari sektor pajak, instansi yang dinakhodai Irpan Poma ini langsung bergerak cepat untuk memudahkan pelayanan dan penerimaan. Kali ini yang disasar adalah objek pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Baca Juga :  Panitia Porkab V Banggai 2025 Gelar Technical Meeting Seluruh Cabor

Salah satunya dengan menggunakan model pelayanan mendatangi pusat keramaian dan pasar tadisional di sejumlah wilayah kecamatan.

Berbekal mobil pelayanan keliling, kegiatan pelayanan sekaligus sosialisasi bagi masyarakat untuk memperkenalkan kewajibanya membayar pajak, terbilang ampuh.

Dimana berdasarkan pemantauan media ini, aktifitas pelayanan dengan menggunakan mobil keliling sangat diminati warga.

Baik yang ingin berkonsultasi tentang pajak dan sebagian lainnya langsung membayarkan pajaknya melalui loket bank yang disiapkan. Sehingga warga tidak repot repot lagi dalam bertransaksi terkait pembayaran.

Baca Juga :  Mencuri 2 Karung Kopra, Seorang Buruh Diamankan Tim Resmob Polres Banggai

Kasubid Pelayanan Sri Wahyuni Milang mengatakan, kegiatan pelayanan pajak mulai dilakukan sejak maret 2025. Hal ini bertujuan untuk optimalisasi target realisasi penerimaan pajak sekaligus sosialisasi semua jenis pajak.

“Pimpinan sudah mengagendakan sejak maret. Ibaratnya kami menjemput bola terhadap transaksi pembayaran wajib pajak sekaligus menjelaskan mekanisme dan alur pembayaran serta menjelaskan apa saja yang menjadi kewajiban pajak. Kalau soal retribusi itu menjadi domain OPD lain,”ucapnya.*