PORTAL LUWUK— Kebiasaan mendirikan bangunan terlebih dahulu, kemudian mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dapat menimbulkan persoalan yang lebih sulit diselesaikan dibandingkan jika persyaratan diperiksa sejak awal.
Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Infrastruktur Bangunan Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Ir. I Putu Jati Arsana, ST., MT., dalam program Inspirasi Siang di Radio Insania FM, mengatakan, persoalan kesesuaian bangunan idealnya dibicarakan sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.
Ia menjelaskan, terdapat beberapa risiko ketika pemenuhan persyaratan baru dilakukan setelah bangunan berdiri.
Risiko pertama adalah kemungkinan terjadinya ketidaksesuaian. Jika persoalan ditemukan pada tahap perencanaan, pemilik masih dapat memperbaiki gambar atau desain. Namun, ketika bangunan sudah selesai, perbaikan dapat menyangkut konstruksi fisik dan berpotensi membutuhkan biaya lebih besar.
Risiko kedua berkaitan dengan ketidakpastian administrasi dan legalitas bangunan, termasuk ketika bangunan dialihkan, digunakan untuk kegiatan tertentu, atau memerlukan dokumen kelaikan sesuai fungsinya.
Risiko ketiga adalah potensi konflik dengan lingkungan sekitar akibat posisi bangunan, akses, drainase, atau perubahan fungsi bangunan.
“Lebih murah memperbaiki gambar sebelum membangun daripada mengubah bangunan setelah selesai,” kata Jati Arsana kepada Fitri Kireina, yang memandu program Inspirasi Siang di Radio Insania FM, Minggu, 18 Oktober 2026.
Jati menambahkan, setelah PBG terbit, terdapat dokumen lanjutan berupa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diperlukan sesuai kebutuhan dan fungsi bangunan.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat memastikan kesesuaian rencana bangunan sebelum memulai pekerjaan.
“PBG bukan rem pembangunan. PBG adalah rambu agar pembangunan berjalan pada jalur yang benar,” kata Jati Arsana kepada Fitri Kireina, yang memandu program Inspirasi Siang di Radio Insania FM, Minggu, 18 Oktober 2026. (*)
SKRIP BANER ATAS




