SKRIP BANER ATAS
★ Unggulan Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000

Order via WhatsApp
BANGGAIINFO PUPRTerbaru

PUPR Banggai Ingatkan Risiko Membangun Dulu, Mengurus PBG Belakangan

10
×

PUPR Banggai Ingatkan Risiko Membangun Dulu, Mengurus PBG Belakangan

Sebarkan artikel ini
I Putu Jati Arsana menyampaikan pesan tentang tanggung jawab pembangunan dan pentingnya memikirkan keselamatan, lingkungan, serta generasi mendatang di Radio Insania FM. (Dok Ist)

PORTAL LUWUK— Kebiasaan mendirikan bangunan terlebih dahulu, kemudian mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dapat menimbulkan persoalan yang lebih sulit diselesaikan dibandingkan jika persyaratan diperiksa sejak awal.

Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Infrastruktur Bangunan Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Ir. I Putu Jati Arsana, ST., MT., dalam program Inspirasi Siang di Radio Insania FM, mengatakan, persoalan kesesuaian bangunan idealnya dibicarakan sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Ia menjelaskan, terdapat beberapa risiko ketika pemenuhan persyaratan baru dilakukan setelah bangunan berdiri.

Risiko pertama adalah kemungkinan terjadinya ketidaksesuaian. Jika persoalan ditemukan pada tahap perencanaan, pemilik masih dapat memperbaiki gambar atau desain. Namun, ketika bangunan sudah selesai, perbaikan dapat menyangkut konstruksi fisik dan berpotensi membutuhkan biaya lebih besar.

Baca Juga :  Penemuan Mayat Gantung Diri Gegerkan Warga Ondo Ondolu Batui Banggai

Risiko kedua berkaitan dengan ketidakpastian administrasi dan legalitas bangunan, termasuk ketika bangunan dialihkan, digunakan untuk kegiatan tertentu, atau memerlukan dokumen kelaikan sesuai fungsinya.

Risiko ketiga adalah potensi konflik dengan lingkungan sekitar akibat posisi bangunan, akses, drainase, atau perubahan fungsi bangunan.

“Lebih murah memperbaiki gambar sebelum membangun daripada mengubah bangunan setelah selesai,” kata Jati Arsana kepada Fitri Kireina, yang memandu program Inspirasi Siang di Radio Insania FM, Minggu, 18 Oktober 2026.

Baca Juga :  PUPR Banggai Bakal Lakukan Penataan Lanskap Perpustakaan Daerah Luwuk Tahun 2025

Jati menambahkan, setelah PBG terbit, terdapat dokumen lanjutan berupa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diperlukan sesuai kebutuhan dan fungsi bangunan.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat memastikan kesesuaian rencana bangunan sebelum memulai pekerjaan.

“PBG bukan rem pembangunan. PBG adalah rambu agar pembangunan berjalan pada jalur yang benar,” kata Jati Arsana kepada Fitri Kireina, yang memandu program Inspirasi Siang di Radio Insania FM, Minggu, 18 Oktober 2026. (*)