SKRIP BANER ATAS
BANGGAIINFO BAPENDA

Antisipasi Ijin Kadaluarsa, Bidang Perencanaan Bapenda Banggai Sosialisasi Penataan Air Tanah

15
×

Antisipasi Ijin Kadaluarsa, Bidang Perencanaan Bapenda Banggai Sosialisasi Penataan Air Tanah

Sebarkan artikel ini
Petugas Bapenda Banggai Bidang Perencanaan saat melakukan sosialisi dan melihat langsung aktifitas pengeboran air tanah di Banggai (Foto : Istimewa)

PORTAL LUWUK – Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Banggai langsung merespons cepat Surat Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 500.10.5.2/01.92/GEOLOGI tanggal 26 Januari
2026.

Surat ESDM Sulteng itu ditindaklanjuti Bapenda Banggai dengan mengeluarkan surat penyebarluasan informasi tentang penataan perijinan air tanah yang ditujukan kepada para pelaku usaha di Banggai.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Dimana dalam isi surat pada intinya mengingatkan para pelaku usaha air tanah yang beroperasi di Kabupaten Banggai segera memperpanjang izin yang sudah kadaluarsa dan membuat ijin baru bagi yang belum memiliki ijin dengan batas waktu yang ditentukan.

Tak hanya mengeluarkan surat penyebarluasan informasi menindaklanjuti surat ESDM Sulteng, institusi yang dipimpin Irpan Poma juga langsung menerjunkan para petugas untuk melakukan sosialisasi.

Baca Juga :  Ajang Apresiasi PAUD, Guru Berdedikasi Tinggi di Banggai Diganjar Piagam

Petugas mendatangi tempat tempat pelaku usaha seperti penjualan air yang dikomersilkan, juga melihat langsung aktifitas pengeboran air.

“Langkah ini dilakukan sebatas sosialisasi kepada warga terkait surat yang dikeluarkan dinas provinsi. Dengan adaya regulasi ini, maka setiap pengeboran air tanah yang dapat dikomersilkan wajib memiliki ijin resmi,”ujar Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapaenda Banggai, Sunarti, SE kepada Portalluwuk.com, Kamis (12/2/2026).

Dalam ketentuan Pasal 53 angka 19 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja.

Mengamanatkan Penataan Perizinan Air Tanah, Prosedur dan Persyaratan Penataan Perizinan Air Tanah diatur dalam Peraturan Menteri
ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Masa penataan perizinan air
tanah akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.

Baca Juga :  Banggai Seminar Akhir Penyusunan Roadmap Kendalikan Inflasi Daerah

“Penegakkan hukum
tegas oleh Aparat Penegak Hukum (APH) akan dilakukan pada pelaku usaha air tanah yang tidak memiliki izin atau belum memperpanjang dokumen Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) yang dimilikinya,”tulis surat itu, sebagaimana dilansir media ini.

Isi surat lainya berbunyi, berhubung masa penataan perizinan air tanah akan berakhir pada tanggal 31
Maret 2026 dan jumlah permohonan penataan perizinan air tanah di Wilayah
Provinsi Sulawesi Tengah terhitung masih sedikit.

Maka disampaikan kepada
semua pelaku usaha pengguna air tanah yang belum memiliki izin pengusahaan air tanah dan pelaku usaha yang izin air tanahnya sudah kadaluarsa, untuk segera mengajukan permohonan izin pengusahaan air tanah secara online melalui Online System Submission (OSS).*