PORTAL LUWUK—Pemahaman masyarakat terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perlu dibangun melalui edukasi dan pelayanan yang mudah dipahami.
Pemerintah tidak cukup hanya meminta masyarakat memenuhi persyaratan, tetapi juga perlu menjelaskan alasan, tahapan, dan manfaat dari setiap ketentuan.
Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Infrastruktur Bangunan Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Ir. I Putu Jati Arsana, ST., MT., dalam program Inspirasi Siang di Radio Insania FM, mengatakan, tidak semua masyarakat memiliki pengetahuan yang sama mengenai penyelenggaraan bangunan.
Karena itu, pihaknya mendorong pemberian informasi dan konsultasi bagi masyarakat yang ingin membangun tetapi masih memiliki keraguan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi.
Menurut Jati, sebagian kerumitan yang dirasakan pemohon muncul karena mereka belum memperoleh gambaran sederhana mengenai alur pelayanan, dokumen yang diperlukan, dan tahapan yang harus dilalui.
“Yang perlu kita sederhanakan bukan berarti menghilangkan persyaratan yang memang diperlukan untuk keselamatan dan ketertiban bangunan, tetapi cara pemerintah menjelaskan persyaratan dan memberikan pelayanan harus dibuat sesederhana mungkin,” kata Jati Arsana kepada Fitri Kireina, yang memandu program Inspirasi Siang di Radio Insania FM, Minggu, 18 Oktober 2026.
Ia menyebut setidaknya ada empat hal yang perlu diketahui masyarakat sejak awal, yaitu apa yang harus dilakukan, dokumen yang perlu disiapkan, tempat dan mekanisme pengajuan, serta tahapan setelah permohonan disampaikan.
Jati berharap pelayanan yang baik tidak hanya berorientasi pada penyelesaian permohonan, tetapi juga membantu masyarakat memahami apa yang sedang mereka lakukan dan mengapa hal itu penting.
Ia juga mendorong masyarakat berkonsultasi sebelum membangun agar ketidaksesuaian dapat diketahui lebih awal dan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih sulit diperbaiki. (*)
SKRIP BANER ATAS




