SKRIP BANER ATAS
★ Unggulan Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000

Order via WhatsApp
INFO TPHPKABAR TERKINI

Komoditi Durian Nambo Akan Dilindungi, BRIDA dan BRIN Lakukan Riset

951
×

Komoditi Durian Nambo Akan Dilindungi, BRIDA dan BRIN Lakukan Riset

Sebarkan artikel ini
Peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) saat melakukan uji mutu terhadap komoditi Durian Nambo beberapa waktu lalu (Foto : Istimewa)

PORTAL LUWUK – Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Banggai saat ini tengah mengandeng peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) untuk melakukan penelitian perlindungan Indikasi Geografis (IG) terhadap berbagai jenis komoditi unggulan lokal asal Banggai.

Hasil riset ini selanjutnya didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk perlindungan Indikasi Geografis (IG) terdaftar.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Salah satu objek penelitian IG yakni komoditi Durian Asaan, Durian Nambo, Salak Pondo Simpang Raya dan Kelapa Babasal. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Holtikultura Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Banggai, Choirul Ashari Mambuhu kepada Portalluwuk.com, Selasa (21/1/2025).

Ia mengungkapkan, jika riset ini berhasil dan terdaftar pada Kemenkumham RI. Hal ini akan membuat komoditi kita aman dan tak mudah diklaim daerah lain.

Baca Juga :  Melanggar Norma dan Etika, 9 ASN di Banggai Dijatuhi Hukuman Disiplin dan Pemberhentian

Contoh kasus yang menimpa tanaman pisang Louwe lanjutnya, yang saat ini dikenal sebagai pisang Goroho telah menjadi milik Provinsi Gorontalo. Padahal pisang ini asal usulnya ada di Banggai.

Saat ini tambah Choirul, instansinya baru mengajukan beberapa komoditi. Untuk diriset mutunya, mulai dari batang, pohon, daun dan buah. Tahapan berikutnya adalah mendaftarkan hasilnya ke Kementerian Pertanian
untuk pelepasan varitas menjadi unggulan nasional.

Output yang didapatkan dari pelepasan varitas, komoditas ini selain akan diketahui asal usulnya karena terdaftar IG, tak ada lagi klaim daerah lain yang bisa mengembangkan, tanpa harus membayar royalti terlebih dahulu.

Sementara varitasnya diijinkan karena adanya sertifikasi untuk melakukan perbanyakan pembibitan, baik untuk memenuhi kebutuhan lokal maupun daerah lain.

Baca Juga :  Kontingen Batui Rajai Cabor Pencak Silat Sabet 12 Emas, Luwuk Posisi Kedua

Khusus untuk Salak Pondo Simpang Raya, hasil riset BRIN menunjukkan, bahwa baik bentuk dan cita rasa berbeda dengan salak lainya di Indonesia dan ini harus segera dilindungi.

Ada juga komoditi sektor unggulan pangan seperti Ubi Kamumu. Hal serupa melalui BRIDA dan BRIN akan melakukan pendaftaran perlindungan Indikasi Geografis yang selanjutnya dilakukan pelepasan varitasnya menjadi keunggulan nasional.

“Kalau Kelapa Babasal sudah ada uji mutu dan sudah dilakukan pelepasan varitas dari kementerian pertanian. Namun masih terkendala belum adanya IG. Komitmen kuat pemerintahan Bupati Banggai Amirudin Tamoreka untuk melindungi produk lokal melalui IG terdaftar, patut diapresiasi,”tutur Choirul.*