PORTAL LUWUK— Pertimbangan terhadap risiko bencana perlu dimulai sejak tahap perencanaan bangunan. Pemenuhan persyaratan teknis menjadi salah satu aspek yang penting agar bangunan direncanakan dengan memperhatikan kondisi dan potensi risiko di wilayah tempat bangunan didirikan.
Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Infrastruktur Bangunan Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Ir. I Putu Jati Arsana, ST., MT., dalam program Inspirasi Siang di Radio Insania FM, Minggu 18 Oktober 2026, mengatakan, pembangunan tidak boleh mengabaikan kemungkinan terjadinya bencana, termasuk gempa bumi dan banjir.
Menurut dia, bangunan yang memenuhi persyaratan teknis diharapkan memiliki kemampuan yang lebih baik dalam menghadapi kondisi ekstrem sesuai dengan tingkat risiko yang diperhitungkan dalam perencanaannya.
“Mitigasi bencana tidak dimulai ketika bencana datang, tetapi dimulai ketika kita merencanakan dan membangun,” kata Jati Arsana kepada Fitri Kireina, yang memandu program Inspirasi Siang di Radio Insania FM, Minggu, 18 Oktober 2026.
Jati menegaskan, persyaratan bangunan seharusnya tidak dipandang sebagai hambatan. Sebaliknya, persyaratan tersebut merupakan bagian dari perlindungan bagi penghuni dan masyarakat.
Ia mengajak masyarakat membangun dengan memperhatikan keselamatan manusia, kondisi lingkungan, serta risiko yang mungkin dihadapi bangunan selama digunakan.
Dengan pemahaman tersebut, pemenuhan ketentuan bangunan tidak hanya menjadi urusan administrasi, tetapi juga bagian dari upaya membangun Kabupaten Banggai yang lebih aman dan tangguh terhadap bencana. (*)
SKRIP BANER ATAS




