PORTAL LUWUK—Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai tetap menjalankan proses pengadaan sejumlah paket pekerjaan infrastruktur jalan meski kepastian anggaran masih menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan proyek tahun ini.
Kepala Dinas PUPR Banggai, Dewa Supatriagama, mengakui, sekitar 50-an paket pekerjaan dikelola instansinya pada 2026. Sebagian paket telah diproses melalui tender dan telah memiliki pemenang, sementara beberapa lainnya masih harus melalui proses tender ulang setelah sebelumnya gagal.
Menurut Dewa, proses tender tetap perlu dijalankan untuk menyiapkan sisi administratif kegiatan. Namun, pada tahap berikutnya PUPR harus memperhitungkan kondisi anggaran sebelum pekerjaan benar-benar masuk ke tahap kontrak.
“Kita berupaya memproses secara administratif, tetapi kita akan melakukan mitigasi di proses kontraknya, karena kembali ke ketersediaan anggaran itu,” ujar Dewa, Selasa 11 Agustus 2026.
Kebijakan efisiensi yang dilakukan pemerintah pusat menjadi salah satu pertimbangan PUPR Banggai dalam menyiapkan langkah tersebut.
Dewa menjelaskan, proses tender tetap didorong agar pekerjaan tidak harus kembali dimulai dari tahap awal ketika anggaran nantinya tersedia.
“Mitigasi ini kami lakukan karena memang kami menginginkan kalau ada uangnya, lalu harus jalan dengan start dari nol, tidak akan cukup waktunya,” katanya.
Karena itu, PUPR Banggai memilih tetap memproses tender hingga penetapan pemenang.
Namun, penetapan tersebut belum otomatis membuat pekerjaan dapat langsung dilaksanakan. Ketersediaan anggaran tetap menjadi dasar untuk menentukan apakah pekerjaan dapat dilanjutkan ke tahap kontrak.
Dalam persyaratan tender, kata Dewa, pihaknya juga mengantisipasi kemungkinan anggaran belum tersedia. Penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang tidak serta-merta dapat menuntut pelaksanaan pekerjaan apabila anggaran dari pemerintah belum disalurkan.
“Di dalam proses tender kita persyaratkan, kontraktor tidak menuntut jika anggaran tidak kunjung disalurkan pemerintah pusat, dalam arti tidak jadi berkontrak, tidak ada uang muka, kecuali ada anggaran,” ujarnya.
Skema tersebut menjadi bagian dari mitigasi yang disiapkan PUPR Banggai agar proses administrasi dan pengadaan tetap berjalan tanpa mengabaikan kemampuan anggaran daerah.
Dewa juga mengatakan, PUPR membuka kemungkinan penyelesaian kewajiban pada tahun anggaran berikutnya apabila pekerjaan telah berjalan tetapi belum seluruhnya dapat dibayarkan pada tahun berjalan.
“Ruang-ruang itu kita buka untuk melakukan mitigasi jika anggaran tidak cair,” katanya.
Dengan pola tersebut, proses tender yang berjalan tidak serta-merta berarti seluruh proyek telah siap dikerjakan di lapangan. Tahapan kontrak dan pelaksanaan tetap bergantung pada kepastian ketersediaan anggaran.
Bagi PUPR Banggai, langkah itu diperlukan agar ketika anggaran tersedia, proyek yang telah disiapkan tidak lagi harus menghabiskan waktu untuk memulai seluruh proses pengadaan dari awal. (*)
SKRIP BANER ATAS














