SKRIP BANER ATAS
BANGGAIDPRD Banggai

Penegasan Aleg Golkar Irwanto Kulap: Proyek Rusak, Kontraktor Wajib Perbaiki Selama Masa Pemeliharaan

19
×

Penegasan Aleg Golkar Irwanto Kulap: Proyek Rusak, Kontraktor Wajib Perbaiki Selama Masa Pemeliharaan

Sebarkan artikel ini
Irwanto Kulap

PORTAL LUWUK – Ketua Komisi II DPRD Banggai, Irwanto Kulap, menegaskan, temuan kerusakan proyek oleh DPRD merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang dijalankan lembaga legislatif.

Hal itu ia sampaikannya saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Menurut Irwanto, ketika dalam reses maupun pengawasan lapangan ditemukan adanya kerusakan proyek pemerintah, maka hal itu menjadi catatan untuk ditindaklanjuti dinas teknis terkait.

“Kalau dinas mengatakan itu karena bencana, tentu itu menjadi ranah dinas teknis karena mereka yang lebih mengetahui kondisi lapangan,”katanya.

Irwanto menjelaskan, proyek pemerintah masih memiliki masa pemeliharaan yang dijamin dalam kontrak kerja.

Karena itu, apabila ada kerusakan dalam masa tersebut, DPRD meminta organisasi perangkat daerah (OPD) segera memerintahkan pihak kontraktor melakukan perbaikan.

Baca Juga :  Balita 1,6 Tahun Tenggelam Dalam Saluran Irigasi di Moilong Banggai

“Masih ada jaminan pemeliharaan sebesar 5 persen dari nilai kontrak. Kalau proyeknya Rp30 miliar, berarti masih ada dana jaminan yang bisa digunakan untuk memperbaiki kerusakan,”tegasnya.

Irwanto menegaskan, DPRD memiliki tiga fungsi utama yakni legislasi, budgeting dan pengawasan.

Karena itu, temuan yang disampaikan anggota DPRD merupakan bagian dari pelaksanaan konstitusi dan tidak perlu dibesar-besarkan.

“Kami justru mengapresiasi teman-teman DPRD yang menjalankan fungsi pengawasan sesuai konstitusi. Pihak ketiga wajib memperbaiki kerusakan dengan pengawasan OPD teknis,”ucap Irwanto.

Ia juga menyebut, setiap proyek besar di Banggai mendapatkan pendampingan hukum dari pemerintah daerah guna memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai aturan.

Namun, persoalan akan berbeda jika masa pemeliharaan telah berakhir dan dana jaminan sudah habis.

Baca Juga :  Pesan Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani : Tengoklah Orang Tua Selagi Ada Kesempatan

“Kalau masa pemeliharaan sudah lewat dan uang jaminan habis, itu lain ceritanya. Aparat penegak hukum bisa turun,”tekannya.

Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Banggai, Wardhani Murad Husain menggelar reses.

Hasil turun lapangan, ia menemukan adanya kerusakan pada pembangunan kolam renang Mirqan Luwuk Utara Kabupaten Banggai.

Terkait dengan temuan reses, Kepala Bidang Penataan dan Infrastruktur Permukiman Dinas PUPR Kabupaten Banggai, I Putu Jati Arsana memberikan penjelasan.

Menurut Jati, keretakan pada pipa besi yang berada di lantai dua bagian belakang tribun saat ini sedang dalam tahap perbaikan.

Ia menjelaskan, kerusakan terjadi akibat dampak bencana alam yang mempengaruhi bagian struktur bangunan.

“Sedang dalam tahap pelaksanaan pekerjaan kembali akibat adanya bencana alam,”kata Jati. *