PORTAL LUWUK—Proyek pembangunan Rumah Potong Hewan (Unggas) di kawasan Pasar Simpong, Luwuk, Kabupaten Banggai, mulai memasuki tahap pelaksanaan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banggai bersama penyedia jasa telah menandatangani kontrak pekerjaan tersebut pada Jumat sore 14 Agustus 2026.
Penandatanganan kontrak turut disaksikan tim Probity Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai dan Pendampingan Proyek Strategis Daerah (PPSD) Kejaksaan Negeri Banggai.
Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Infrastruktur Permukiman (PBIP) PUPR Banggai, Ir. I Putu Jati Arsana, ST.,MT., mengatakan proyek tersebut merupakan salah satu proyek strategis daerah yang kini telah masuk tahap pelaksanaan.
“Iya, tadi sore sudah dilakukan penandatanganan kontrak,” kata Putu, pada Jumat sore 14 Agustus 2026.
Dengan telah ditandatanganinya kontrak, pekerjaan selanjutnya dapat langsung dilaksanakan di lapangan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
Berdasarkan data pengadaan pada SPSE Kabupaten Banggai, paket Pembangunan Rumah Potong Hewan (Unggas) memiliki pagu Rp2,498 miliar dengan HPS Rp2,310 miliar.
Paket tersebut dimenangkan Genael Konstruksindo dengan nilai negosiasi Rp2,1719 miliar.
Sementara untuk pekerjaan pengawasan, paket Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Rumah Potong Hewan (Tahap II) memiliki HPS Rp179,201 juta dan dimenangkan Laerava Consultant dengan nilai negosiasi Rp176,7 juta.
PPK Bidang PBIP PUPR Banggai, Rika Amay, mengatakan kontrak pembangunan dan kontrak pengawasan sama-sama telah melalui proses pengadaan.
“Kontrak untuk pembangunan rumah potong unggas Genael Konstruksindo. Sementara kontrak pengawasannya oleh penyedia jasa Laerava,” katanya.
Dikawal Tim PPSD dan Probity Audit
Penandatanganan kontrak proyek tersebut juga mendapat pendampingan dari tim PPSD Kejaksaan Negeri Banggai serta Probity Audit Inspektorat Daerah.
Putu mengatakan pendampingan tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi sejak awal berbagai potensi hambatan dalam pelaksanaan proyek.
“Dalam arahan Pak Kajari sebagai PPSD, pendampingan dari kejaksaan ini untuk memotret apa potensi hambatannya, tantangannya apa, dan solusinya,” ujarnya.
Ia mengatakan proyek tersebut juga diharapkan dapat menjadi salah satu proyek yang masuk dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.
Dengan penandatanganan kontrak tersebut, proyek Rumah Potong Hewan (Unggas) kini tidak lagi berada pada tahap pengadaan, tetapi telah masuk ke tahap pelaksanaan pekerjaan. (*)
SKRIP BANER ATAS














