SKRIP BANER ATAS
BANGGAIKABAR TERKINI

BKPSDM Banggai Gelar UDI dan Penyesuaian Ijasah, Diikuti 66 PNS, 4 Orang Absen

154
×

BKPSDM Banggai Gelar UDI dan Penyesuaian Ijasah, Diikuti 66 PNS, 4 Orang Absen

Sebarkan artikel ini
Para peserta Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijasah PNS Kabupaten Banggai bekerjasama dengan Kantor UPT BKN Palu (Foto : Istimewa)

PORTAL LUWUK – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Banggai menggelar Ujian Dinas (UDI) Tingkat I dan II serta Ujian Penyesuaian Ijasah (UPI) Pegawai Negeri Sipil bertempat di ruang UPT Badan Kepegawaian Negara Palu, Sulawesi Tengah, Kamis, 22 Mei 2025.

Kegiatan ini bekerjasama langsung dengan UPT BKN Palu dengan jumlah perserta sebanyak 66 orang dan dikawal langsung Plt Sekretaris BKPSDM Banggai Ramli.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Namun 4 orang peserta UDI Tingkat II diantaranya tidak hadir alias absen pada kegiatan dimaksud sehingga hanya menyisahkan 37 peserta.

Baca Juga :  Pantai Uwedikan Terancam Abrasi, Pemdes Gandeng TNI-Polri Tanam Ratusan Bibit Mangrove

Sementara jumlah peserta UPI sebanyak 25 orang hadir. Sehingga total keseluruhan peserta berjumlah 62 orang.

Ujian kali ini menggunakan sistemCAT (Computer Assisted Test). Dimana metode seleksi yang satu ini menggunakan alat bantu komputer untuk menilai kompetensi dasar setiap peserta.

Kabid Pengembangan Aparatur BKPSDM Banggai Imri Perwita Musdiani membenarkan ketidak hadiran 4 peserta. “Kami membuka pendaftaran, yang mendaftar 66 orang, tidak hadir 4 orang,”ucap Imri disela sela kegiatan, tanpa menyebut nama keempat PNS dimaksud.

Adapun metode yang digunakan untuk CAT berlaku untuk semua peserta, baik UDI dan UPI. Sementara tahapan wawancara selanjutnya berlaku untuk ujian dinas tingkat II.

Baca Juga :  Bupati Amirudin Lantik Empat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama IIB

Adapun tujuan kegiatan ini, selain menilai kompetensi dan kemampuan PNS dalam jabatan tertentu, juga kenaikan pangkat serta menyesuaikan kualifikasi pendidikan PNS dengan jabatan yang diemban.

“Ini untuk memastikan bahwa PNS memiliki kemampuan dan kompetensi yang sesuai jabatan dan tanggung jawabnya. Sehingga PNS dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan efektif dan efisien,”tandas Imri Perwita.*