SKRIP BANER ATAS
DPRD BanggaiKABAR TERKINI

Izin HGU PT KLS Berakhir 2021, Luas 6000 Hektar, Irwanto : Didalamnya Ada Agro Estate

8
×

Izin HGU PT KLS Berakhir 2021, Luas 6000 Hektar, Irwanto : Didalamnya Ada Agro Estate

Sebarkan artikel ini
Irwanto Kulab

PORTAL LUWUK – Polemik izin hak guna usaha (HGU) milik PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) sudah pernah masuk agenda rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Banggai.

Terungkap beberapa hal dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Banggai, Irwanto Kulap kala itu. Hadir berbagai pihak.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Diantaranya pihak pemohon RDP warga Kecamatan Toili, Kepala Desa Laduna termasuk Direktur Utama PT KLS Sulianti Murad serta kuasa hukum PT KLS Andi Munafri.

“Kami memang pernah melaksanakan RDP beberapa tahun lalu atau sebelum pemilu legislatif 2024. Semua pihak yang berkompoten dalam masalah itu kami undang,”kata Irwanto, Rabu (12/03/2025).

Mengingat persoalan itu kembali mencuat, Irwanto memberi penjelasan apa saja yang terungkap dalam RDP itu.

Baca Juga :  Akun Penyebar Informasi Hoaks, Kadiskominfo Banggai Tempuh Jalur Hukum

Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Banggai ini mengatakan, dalam hearing bahwa benar izin HGU telah berakhir.

“Kalau tidak salah berakhirnya tahun 2021, dengan luasan lahan kurang lebih 6000 ha. Didalamnya ada lahan agro estate,”ungkap Irwanto.

Memang lanjut Irwanto, perpanjangan sudah dimohonkan langsung ke pemerintah pusat. Terhitung sejak tahun 2019, dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Akan tetapi dalam RDP, pihak PT KLS mengaku terkendala dengan adanya wabah covid 19. Sehingga sampai waktunya riba, izin yang dimohonkan tidak keluar.

“Tentu dalam pengurusan izin perpanjangan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi pemohon,”jelasnya.

Ada kemungkinan lanjut dia, sejumlah syarat perpanjangan izin yang belum dapat terpenuhi perusahaan, sehingga sampai batas waktu tidak bisa terbit izinnya.

Baca Juga :  Menang Besar di Pemilu 2024, Sekertaris DPD Golkar Irwanto Kulab : Terima Kasih Rakyat Banggai

Berdasarkan UU Pokok Agraria, jika perpanjangan tidak terpenuhi, namun syarat syarat penguasaan tanah masih seperti semula sesuai awal peruntukannya, maka dapat dilakukan pembaharuan izin. Adapun jangka waktunya adalah dua tahun setelah izin perpanjangan tidak keluar.

“Nah kalau kita hitung maka tahun 2024 adalah akhir dari masa permohonan pembaharuan. Apakah ada izin permohonan pembaharuan atau tidak, tentu yang tahu adalah perusahaan itu sendiri,”tegas Wanto-sapaan Irwan Kulap.

Komisi 1 DPRD Banggai kala itu sudah mengeluarkan rekomendasi. Apakah rekomendasi itu dijalankan atau tidak, ujar dia lagi, tentu terpulang pada respons dari PT KLS itu sendiri.*