PORTAL LUWUK—Dinas PUPR Banggai memastikan pekerjaan pembangunan Venue Kolam Renang Tahap I masih dalam masa pelaksanaan kontrak dan belum memasuki tahapan pemeriksaan final maupun serah terima pekerjaan. Oleh karena itu, ruang perbaikan, penyempurnaan, dan penyesuaian teknis terhadap hasil pekerjaan masih menjadi kewajiban penyedia jasa sesuai ketentuan kontrak.
Hal tersebut menjadi salah satu poin penegasan Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Infrastruktur Permukiman Dinas PUPR Banggai, Ir. I Putu Jati Arsana, ST., MT., dalam press release yang diterima pada Rabu, 20 Mei 2026.
Dalam keterangannya menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait pembangunan Venue Kolam Renang Tahap I Kabupaten Banggai, ia menjelaskan secara garis besar bahwa pekerjaan meliputi pembangunan dinding penahan tanah (talud) area kolam renang, landscape, jalan inspeksi, dan tribun.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor: KPA-PBIP/DISPUPR-59559758.05/2025 tanggal 28 Juli 2025 dengan jangka waktu pelaksanaan 150 hari kalender, serta adanya pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan hingga 17 Februari 2026.
Ia mengungkapkan, hingga 4 Februari 2026 progres fisik pekerjaan venue kolam renang telah mencapai 94,25 persen. Namun, pada 8 Februari 2026 terjadi angin puting beliung yang merusak sejumlah item pekerjaan di area tribun yang telah terpasang, sehingga mengalami kerusakan berat, khususnya pada rangka dan penutup atap.
Peristiwa tersebut dikategorikan sebagai bencana alam dengan merujuk pada surat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banggai Nomor: 400.7.22.1/31/Bid. Darlog tanggal 12 Februari 2026.
Saat bencana alam berupa angin kencang dan hujan terjadi pada 8 Februari 2026, bobot pekerjaan telah mencapai 98,11 persen pada minggu ke-28 atau periode 5–11 Februari 2026. Adapun pekerjaan yang terdampak bencana, yakni rangka dan penutup atap, saat itu telah selesai dikerjakan 100 persen.
Sementara itu, pekerjaan sebesar 1,89 persen yang belum selesai meliputi pembesian plat saluran air, pengecatan plafon, pekerjaan logo renang dan akuatik, railing kaca tempered, pembatas pengaman tribun, pekerjaan panel, pekerjaan lampu, paper holder stainless pada toilet VIP, pekerjaan septic tank, serta pembersihan akhir.
Dijelaskan pula bahwa kerusakan yang terjadi merupakan dampak bencana alam sehingga proses penyelesaiannya tetap mengacu pada ketentuan yang mengatur keadaan kahar.
Penyedia jasa tetap bertanggung jawab menyelesaikan pekerjaan karena proyek tersebut belum diserahterimakan kepada Pengguna Jasa Dinas PUPR Kabupaten Banggai.
Menurut Jati, saat ini pembangunan Venue Kolam Renang Tahap I Kabupaten Banggai masih dalam tahap perbaikan rangka dan penutup atap yang terdampak bencana. Karena itu, proses pengawasan teknis, pengendalian mutu, evaluasi progres fisik, serta penyempurnaan pekerjaan masih terus berjalan.
Ia, memastikan Pemerintah Daerah melalui Dinas PUPR Kabupaten Banggai bersama unsur pengawas pekerjaan tetap melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala guna memastikan kesesuaian dengan spesifikasi teknis, volume pekerjaan, mutu konstruksi, serta ketentuan kontraktual yang berlaku.
“Sampai dengan saat ini, pekerjaan masih dalam masa pelaksanaan kontrak dan belum memasuki tahapan pemeriksaan final maupun serah terima pekerjaan, sehingga ruang perbaikan, penyempurnaan, dan penyesuaian teknis terhadap hasil pekerjaan masih menjadi kewajiban penyedia jasa sesuai ketentuan kontrak,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas PUPR Kabupaten Banggai, lanjutnya, berkomitmen menjaga prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kehati-hatian dalam pelaksanaan pembangunan daerah, termasuk memastikan setiap pekerjaan konstruksi memenuhi standar teknis dan administrasi yang dipersyaratkan.
Ia, juga menyampaikan terima kasih atas perhatian, saran, masukan, serta berbagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan Venue Kolam Renang Tahap I Kabupaten Banggai, termasuk kritik yang bersifat konstruktif dan membangun.
“Seluruh masukan tersebut menjadi bahan evaluasi yang sangat penting bagi kami dalam melakukan penyempurnaan pelaksanaan pekerjaan,” terangnya.
“Kami pada prinsipnya sangat terbuka terhadap kritik, koreksi, dan masukan demi terciptanya pembangunan yang lebih baik, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” lanjutnya.
Ia juga memastikan bersama pihak-pihak terkait terus melakukan langkah percepatan penyelesaian, perbaikan, serta penyempurnaan pekerjaan sesuai ketentuan teknis dan kontraktual agar hasil pembangunan dapat segera dituntaskan dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Meski demikian, pihaknya memahami adanya harapan masyarakat agar pembangunan dapat segera selesai dan digunakan. Namun, proses penyelesaian, penyempurnaan, serta perbaikan pekerjaan konstruksi membutuhkan waktu, tahapan teknis, dan penanganan yang cermat agar hasil pekerjaan benar-benar memenuhi standar mutu, keamanan, dan kelayakan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihaknya juga mengajak seluruh pihak menjaga suasana tetap kondusif dan menilai proses pembangunan secara objektif sesuai tahapan penyelesaian pekerjaan sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kami juga memohon doa, dukungan, serta partisipasi seluruh masyarakat agar proses perbaikan pekerjaan yang masih berlangsung dapat berjalan lancar, tepat mutu, dan tepat waktu sehingga pembangunan Venue Kolam Renang Kabupaten Banggai dapat segera diselesaikan serta dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat sebagai sarana olahraga, pembinaan atlet, dan pengembangan kegiatan kepemudaan daerah,” paparnya.
Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas PUPR memastikan proses penyelesaian dan penyempurnaan pembangunan venue kolam renang terus dilakukan agar fasilitas tersebut dapat segera dimanfaatkan masyarakat secara optimal. *
SKRIP BANER ATAS












