SKRIP BANER ATAS
BANGGAIINFO PUPR

Ruas Panjaitan Masuk Prioritas Perbaikan Jalan Dalam Kota Luwuk

41
×

Ruas Panjaitan Masuk Prioritas Perbaikan Jalan Dalam Kota Luwuk

Sebarkan artikel ini
Ruas jalan DI Panjaitan yang akan ditangani melalui kegiatan rehabilitasi jalan dalam kota Luwuk tahun 2026. (Dok Portal Luwuk)

PORTAL LUWUK – Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kembali mengalokasikan anggaran untuk rehabilitasi jalan dalam Kota Luwuk pada tahun 2026. Meski nilainya tidak sebesar tahun sebelumnya, anggaran tersebut masih lebih besar dibandingkan dana yang dialokasikan untuk rehabilitasi jalan di ibu kota kecamatan lainnya.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Banggai, Fikri Dari, mengatakan bahwa salah satu paket kegiatan Bina Marga yang siap memasuki proses tender adalah rehabilitasi jalan dalam Kota Luwuk.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Melalui kegiatan tersebut, sejumlah ruas jalan akan mendapat penanganan, salah satunya Jalan DI Panjaitan.

Baca Juga :  Forum Diskusi, Dinas PUPR Bahas DED Penanganan Abrasi Pantai Jole, Keraton dan Sungai Lobu 

Ruas jalan pendek yang menghubungkan kawasan depan Gereja Bukit Moria hingga jalan nasional di depan Kantor PLN Luwuk itu sejatinya telah direncanakan untuk ditangani sejak tahun lalu. Namun, perbaikannya belum terealisasi melalui program jalan dalam kota Luwuk.

Kondisi ruas jalan tersebut saat ini sudah tidak rata dan bergelombang akibat akar-akar pohon yang merambat di bawah badan jalan. Kerusakan itu tampak jelas di depan deretan pertokoan dekat Gramedia Luwuk. Akibat permukaan jalan yang bergelombang, banyak pengendara memilih melintas di sisi kanan badan jalan.

Baca Juga :  HUT Ke 65 Banggai, Nama Benggawi Tercatat Dalam Kitab Negarakertagama Karya Mpu Prapanca

“Akar-akar pohon merusak sisi kiri jalan. Kendaraan lebih banyak menggunakan sisi kanan jalan, baik di depan Alun-Alun Bumi Mutiara maupun Gramedia,” kata Fikri Dari belum lama ini. Diketahui, PUPR Banggai mengalokasikan anggaran sekitar Rp4.932.325.443 untuk rehabilitasi jalan dalam Kota Luwuk pada tahun 2026. (*)