PORTAL LUWUK – Polemik pengelolaan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) Parkir di RSUD Luwuk minim realisasi yang hanya mencapai Rp1 juta sampai Rp1,5 juta perbulan, ternyata berbeda dengan data yang semestinya.
Berdasarkan hasil penelusuran media ini, bocoran daftar pembayaran PBJT Parkir terungkap, sepanjang tahun anggaran 2025, pajak parkir tersebut terealisasi Rp76.424.981 dari total pajak sebesar Rp76.370.518.
Perusahaan yang mengelola sumber PAD bekerjasama dengan RSUD yakni PT Cellebest Kreator Indonesia tercatat mulai menyetor pajak parkir.
Berikut perolehan pajak parkir : Januari 2025 (Rp7.235.600), Februari (Rp8.245.600), Maret (Rp5.500.763), April (Rp5.050.100), Mei (Rp5.295.900), Juni (Rp7.271.050), Juli (Rp6.030.450), Agustus (Rp7.405.088), September (Rp6.356.750), Oktober (Rp6.682.500), Nopember (Rp6.044.380), Desember (Rp5.306.800).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banggai, Irpan Poma mengungkapkan, capaian realisasi yang disetorkan ke intansinya dihitung berdasarkan total omset penerimaan dari pihak ketiga setiap bulanya.
“Ada setoran berdasarkan Daftar Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Untuk tahun 2025 mencapai Rp76.424.981,”kata Irpan Poma kepada Portalluwuk.com pekan lalu.
Menurutnya, terkait skema pengelolaan antara RSUD dan pihak perusahaan merupakan domain keduanya. Bapenda tidak masuk keranah skema itu. Namun Bapenda hanya mengurusi pajak.
“Berapa total omset penerimaan setiap bulan oleh pihak pengelola, sesuai ketentuan akan dikenakan pajak 10%,”tandasnya.
Tak hanya itu, sejak tahun anggaran berjalan hingga April 2026, pemasukan untuk pajak parkir RSUD mencapai Rp20.352.900.
Dimana mulai Januari 2026 diperoleh penerimaan sebesar (Rp5.011.900), Pebruari (Rp5.600.900), Maret (Rp4.529.200) dan April (Rp5.210.900).*
SKRIP BANER ATAS














