SKRIP BANER ATAS
★ Unggulan Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000

Order via WhatsApp
BANGGAIDPRD Banggai

DPRD Banggai Sepakati Tujuh Ranperda, Minus Ranperda Pemekaran Desa Menunggu Kebijakan Pusat

56
×

DPRD Banggai Sepakati Tujuh Ranperda, Minus Ranperda Pemekaran Desa Menunggu Kebijakan Pusat

Sebarkan artikel ini
Rapat paripurna kesepakatan Ranperda Banggai di Gedung DPRD Banggai dihadiri Wabup Furqanuddin Masulili (Foto : Pemda)

PORTAL LUWUK – Tujuh Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai disepakati eksekutif dan legislatif.

Kesepakatan ini ditandatangani melalui persetujuan bersama pada rapat paripurna di gedung DPRD Banggai, Selasa (27/10/2026).

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Dipimpin Wakil Ketua I DPRD I Putu Gumi dan dihadiri Wakil Bupati Banggai Furqanuddin Masulili, Wakil Ketua II DPRD Banggai Wardani Murad Husain, Sekretaris Daerah Moh. Ramli Tongko, sejumlah pimpinan perangkat daerah, dan pejabat Forkopimda.

Ketujuh Ranperda yang disetujui yakni Ranperda tentang Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian, Perikanan, dan Produk UMKM, Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Ranperda Desa Wisata, Ranperda Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Baca Juga :  DPRD Intip Uji Coba Portal Parkir Pasar Simpong, Mencengangkan, PAD Bisa Tembus Rp2 Miliar

Turut disepakati pula Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Wabup Furqanuddin mengapresiasi tim pansus DPRD atas pandangan dan pemikiran yang diberikan selama proses pembahasan ranperda.

“Persetujuan tujuh Ranperda ini sangat penting untuk memenuhi kebutuhan akan produk hukum daerah sebagai instrumen yang jelas dan mengikat, agar segala sesuatu yang dilakukan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan,”ujar Furqanuddin.

Menurutnya, ketujuh ranperda yang disepakati merupakan ranperda yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2026, baik yang berasal dari usulan legislatif maupun eksekutif.

Baca Juga :  Ratusan Polisi Jaga Aksi Damai Buruh di Gedung DPRD Banggai

Dari sepuluh rancangan dalam Propemperda 2026 ini, terdapat tiga ranperda yang belum ditetapkan, yaitu Ranperda Pembentukan Desa Pemekaran Kabupaten Banggai, Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Jalan dan Lalu Lintas, dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

“Ketiga Ranperda ini, setelah dilakukan koordinasi dan konsultasi belum bisa diselesaikan pada tahun 2026 karena terkendala efisiensi anggaran serta masih menunggu penetapan regulasi dan kebijakan di tingkat pusat,”pungkasnya.*