PORTAL LUWUK – Tim Resmob Polresta Banggai berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Banggai.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku berinisial RK (23), oknum honorer Dishub serta AH (30) dan BR (30) yang merupakan pengamen, di Kelurahan Karaton, Jumat (29/10/2026) pukul 18.03 Wita.
Pengungkapan berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/568/X/2026/SPKT/POLRESTA BANGGAI/POLDA SULAWESI TENGAH tertanggal 28 Oktober 2026.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin, kasus ini terjadi pada Kamis (28/10) sekira pukul 01.30 Wita. Saat itu, korban Hasriva Laasi warga asal Desa Batangono Kecamatan Buko, Bangkep, memarkir motor Honda Genio DN 6966 RK di halaman Kantor Dinas Peternakan karena mogok.
Namun, keesokan harinya korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat. Setelah melakukan pencarian tetapi tidak membuahkan hasil, korban kemudian melaporkan ke SPKT Polresta Banggai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Resmob memeriksa rekaman CCTV Dinas Kominfo dan berhasil mengidentifikasi tiga orang terlibat dalam aksi pencurian dan mengamankannya tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga terduga mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian sepeda motor dimaksud dengan cara didorong.
“AH sebagai perencana. AH berperan mendorong sepeda motor, BR bertugas membawa kendaraan hasil curian. Sedangkan RK turut membantu mendorong kendaraan tersebut,”terang AKP Arifin.*
SKRIP BANER ATAS














