SKRIP BANER ATAS
★ Unggulan Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000

Order via WhatsApp
INFO PUPR

Gudang Sembako Teluk Lalong, Masuk Wilayah Zona Transportasi

452
×

Gudang Sembako Teluk Lalong, Masuk Wilayah Zona Transportasi

Sebarkan artikel ini
Kabid Tata Ruang PUPR Banggai, Noldi

PORTAL LUWUK – Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kabupaten Banggai, Noldy menjelaskan, pendirian gudang sembako samping pagar pembatas pelabuhan Teluk Lalong, Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah, masuk zona transportasi.

Artinya wilayah itu dibolehkan membangun sesuai titik koordinat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah di perdakan, tentu ada ketentuan radius yang telah ditentukan.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Sepanjang pemilik tanah bermohon akan bisa diproses dengan mengeluarkan rekomendasi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Baca Juga :  Empat Pemuda Dibekuk Polisi, Diduga Terlibat Aksi Pengeroyokan di Taman Teluk Lalong Luwuk

“Kalau tidak salah pemiliknya sudah mengajukan dan dalam proses,”kata Noldy kepada Portal Luwuk, Selasa (31/01/23).

Ia mengatakan, ruang transportasi seperti pelabuhan dan bandar udara, dibolehkan membangun. Apalagi pelabuhan itu ada kaitanya dengan alur bongkar muat logistik, sehingga bisa berdiri gudang.

Hal itu diperkuat dengan lahirnya peraturan bupati Nomor 107 tahun 2022 tentang RDTL. “Diluar dari zona kawasan pelabuhan tidak dibenarkan membangun gudang dalam Kota Luwuk,”terangnya.

Baca Juga :  PUPR Anggarkan Talud Penahan Abrasi Pantai Teluk Lalong Luwuk, Pagu Rp200 Juta

Noldy menambahkan, instansinya hanya mengeluarkan surat keterangan seperti PBG. “Jadi bukan mengeluarkan ijin, tapi PBG, ya semacam surat keterangan. Karena itu menjadi persyaratan mutlak,”jelasnya.

Ada juga dokumen lingkungan yang dikeluarkqn Dinas Lingkungan Hidup dan persetujuan pemerintah setempat. “Setelah lintas instansi bersepakat, maka pembangunanya dibolehkan,”tandasnya.*