SKRIP BANER ATAS
★ Unggulan Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000

Order via WhatsApp
HUKUM

Pemilik Cap Tikus Tak Berkutik Saat Rumahnya Digeledah Polisi di Batui Selatan

474
×

Pemilik Cap Tikus Tak Berkutik Saat Rumahnya Digeledah Polisi di Batui Selatan

Sebarkan artikel ini
Kondisi dimana saat polisi melakukan penggeledahan pemilik rumah yang menyimpan miras cap tikus di Batui Selatan (Foto : Polres Banggai)

PORTAL LUWUK – Pemilik miras cap tikus tak berkutik saat polisi melakukan penggeledahan pada sebuh rumah di Dusun 3 Manampak, Desa Masing, Kecamatan Batui Selatan, Banggai, Sulawesi Tengah, Rabu (26/4/23) sore.

Rumah tersebut milik pria bernisial JD alias M (36). Penggeledahan dipimpin langsung Kapolsek Batui Iptu Andriansyah Arthadana sekira pukul 14.00 Wita.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

“Awalnya kami menerima informasi bahwa diwilayah tersebut sering terjadi peredaran miras tradisional jenis cap tikus,”ungkap Kapolsek Andriansyah.

Baca Juga :  JOB Tomori Kembali Didemo, Warga Sinorang Protes Perekrutan Tenaga Kerja

Setelah menerima informasi tersebut, lanjutnya, polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan.

Alhasil, diketahui ada sebuah rumah yang sering mengedarkan miras kepada warga dan menggeledahan pun dilakukan pada rumah tersebut.

Baca Juga :  Kasus Penusukan 'Sendok Makan' Dilimpahkan Penyidik Satreskrim ke Kejaksaan Negeri Banggai

“Barang bukti miras cap tikus yang ditemukan sebanyak 9 kantong ukuran 1 liter,”bebernya.

Untuk mengelabui petugas, minuman terlarang tersebut disembunyikan pelaku pada bagian dapur rumah.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Batui guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,”pungkasnya.*