SKRIP BANER ATAS
★ Unggulan Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000

Order via WhatsApp
INFO DKISP

Membangun Kadarkum, Bupati Amirudin dan Kejari Teken Kesepahaman Jaga Desa

756
×

Membangun Kadarkum, Bupati Amirudin dan Kejari Teken Kesepahaman Jaga Desa

Sebarkan artikel ini
Bupati Banggai Amirudin ikut bersama sama dalam menyukseskan Program Jaksa Garda Desa oleh Kejari Banĝgai dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman (Foto : Istimewa)

PORTAL LUWUK – Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai menandatangani kesepahamam bersama Kejaksaan Negeri Banggai. Pemda Banggai dihadiri Bupati Amirudin. Sementara Kejari Banggai dihadiri Raden Wisnu.

Tujuan kesepahaman untuk optimalisasi membangun kesadaran hukum penyelenggara pemerintah desa dan masyarakat melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Kegiatan diselenggarakan di Ruang Pertemuan Kantor Dinas TPHP. Turut hadir unsur Forkopimda, Assisten Setda Banggai, Pimpinan OPD, Kabag, Camat dan Kepala Desa Se-Kabupaten Banggai.

Ketua Komisi 1 DPRD Banggai Irwanto Kulap menekankan, kegiatan tersebut sangat positif karena melibatkan Pemda dan Kajari Banggai melalui Dinas PMD.

Hal ini bisa meminimalisir kesalahan dalam pelaksanaan anggaran APBDes.

“Mengingat belakangan ini kesalahan dalam penggunaan anggaran semakin hari semakin menurun,”sebut Irwanto.

Baca Juga :  Optimalkan Manfaat Data Statistik Sektoral Daerah, Bappeda Banggai Gelar Workshop SIPD

Sementara Kejari Banggai Raden Wisnu menuturkan, kegiatan kesepahaman tersebut merupakan implementasi dari instruksi Jaksa Agung No. 5 Tahun 2023.

Tentang bagaimana peran kejaksaan dalam membangun Kesadaran Hukum (Kadarkum) bagi masyarakat desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Hal ini sesuai arahan pimpinan ke seluruh Indonesia tanpa terkecuali. Selanjutnya terkait dana ADD untuk 291 desa, penggunaan anggarannya harus tepat sasaran dan sesuai peruntukkan.

“Perlu bukti-bukti yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan. Khusunya para camat dan kades perlu bersinergi dengan baik,”tekannya.

Senada dengan itu, Bupati Amirudin menegaskan, selaku pimpinan daerah mengucapkan terima kasih serta menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Kejari Banggai atas Program Jaga Desa.

Baca Juga :  Bupati Amirudin dan Suprapto Terlihat Mesra, Rancangan APBD Banggai 2024 Tembus Rp2,4 Triliun

“Diharapkan program ini mampu meningkatkan kesadaran hukum pemerintah desa. Mulai dari kepala desa, perangkat desa, BPD dan lembaga kemasyarakatan desa lainya,”ujar Amirudin.

Kegiatan ini lanjut Bupati Amirudin merupakan program yang sangat luar biasa agar kades terhindar dari kesalahan dan pemeriksaan.

“Saya sering mendapatkan laporan bahwa masih ada kepala desa menggunakan anggaran tidak sesuai,”terangnya.

Seperti soal stunting. Dimana program stunting ini adanya di desa. Sehingga apapun yang dibicarakan ditingkat kabupaten, kalau kepala desanya tidak serius menangani, yakin hal ini tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.

“Kalau semua kepala desa serius dalam menangani stunting, saya yakin dan percaya tidak akan ada stunting di Kabupaten Banggai ini,”pungkasnya.*