SKRIP BANER ATAS
INFO BAPENDAKABAR TERKINI

SPPT PBB-P2 Selesai Disebar di 24 Kecamatan, Bapenda : Metode Transaksi Bisa Lewat Online

388
×

SPPT PBB-P2 Selesai Disebar di 24 Kecamatan, Bapenda : Metode Transaksi Bisa Lewat Online

Sebarkan artikel ini
Penyebaran blangko Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB-P2 berakhir di lima kecamatan dalam Kota Luwuk (Foto : Istimewa)

PORTAL LUWUK – Penyebaran blangko Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang
(SPPT) dan Daftar Himpunan
Ketetapan Pajak (DHKP)
PBB-P2 di 24 kecamatan Se-Kabupaten Banggai akhirnya selesai disebar.

“Kemarin hari kamis dan jum’at, 13-14 Februari terakhir kami serahkan ke 5 kecamatan dalam kota Luwuk. Sehingga total 24 kecamatan telah menerima blangko, yang selanjutnya disampaikan ke wajib pajak,”ujar Kepala Bidang Pendapatan Daerah Bapenda Banggai, Kartika Handayani kepada Portalluwuk.com.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Adapun 5 kecamatan dimaksud yakni Kecamatan Luwuk Timur, Luwuk Utara, Luwuk, Luwuk Selatan dan Nambo. Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Bapenda Banggai Irpan Poma dengan melibatkan seluruh kepala bidang dan kepala seksi serta staf Bapenda.

Baca Juga :  Lomba Gerak Jalan Tingkat SD Diikuti 96 Regu, Warnai HUT RI Ke 80 di Banggai

Menurut Kartika, selain menyerahkan SPPT DHKP dan PBB-P2, instansinya juga sekaligus melakukan sosialisasi objek pajak baru yakni opsen PKB dan opsen BB NKB.

Sebagaimana pemberitaan media ini sebelumnya, kegiatan penyebaran blangko SPPT bertujuan agar masyarakat segera mendapatkan blangko untuk melakukan transaksi pembayaran PBB-P2 dengan metode yang dipermudah.

Baca Juga :  Layanan Pajak Bapenda Banggai, Siapkan Loket Pembayaran Bank dan Sistem Transfer

“Cukup dengan membayar melalui Bank Sulteng dan BNI M-banking, dengan cara memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) lokasi tanah miliknya, transaksi pembayaran sudah dapat dilakukan,”kata Kartika Handayani beberapa waktu lalu.

SPPT yang dibagikan juga dapat memberikan informasi berupa jumlah tagihan dan tunggakan dengan melakukan scan barcode pada SPPT. Sehingga masyarakat bisa melakukan pengecekkan secara mandiri.

“Setelah melakukan pembayaran online dapat mencetak STTS sendiri melalui link www.pajakonline.banggaikab.go.id pada menu E-PBB,”tuturnya.*