PORTAL LUWUK – Penyebaran blangko Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang
(SPPT) dan Daftar Himpunan
Ketetapan Pajak (DHKP)
PBB-P2 di 24 kecamatan Se-Kabupaten Banggai akhirnya selesai disebar.
“Kemarin hari kamis dan jum’at, 13-14 Februari terakhir kami serahkan ke 5 kecamatan dalam kota Luwuk. Sehingga total 24 kecamatan telah menerima blangko, yang selanjutnya disampaikan ke wajib pajak,”ujar Kepala Bidang Pendapatan Daerah Bapenda Banggai, Kartika Handayani kepada Portalluwuk.com.
Adapun 5 kecamatan dimaksud yakni Kecamatan Luwuk Timur, Luwuk Utara, Luwuk, Luwuk Selatan dan Nambo. Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Bapenda Banggai Irpan Poma dengan melibatkan seluruh kepala bidang dan kepala seksi serta staf Bapenda.
Menurut Kartika, selain menyerahkan SPPT DHKP dan PBB-P2, instansinya juga sekaligus melakukan sosialisasi objek pajak baru yakni opsen PKB dan opsen BB NKB.
Sebagaimana pemberitaan media ini sebelumnya, kegiatan penyebaran blangko SPPT bertujuan agar masyarakat segera mendapatkan blangko untuk melakukan transaksi pembayaran PBB-P2 dengan metode yang dipermudah.
“Cukup dengan membayar melalui Bank Sulteng dan BNI M-banking, dengan cara memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) lokasi tanah miliknya, transaksi pembayaran sudah dapat dilakukan,”kata Kartika Handayani beberapa waktu lalu.
SPPT yang dibagikan juga dapat memberikan informasi berupa jumlah tagihan dan tunggakan dengan melakukan scan barcode pada SPPT. Sehingga masyarakat bisa melakukan pengecekkan secara mandiri.
“Setelah melakukan pembayaran online dapat mencetak STTS sendiri melalui link www.pajakonline.banggaikab.go.id pada menu E-PBB,”tuturnya.*
SKRIP BANER ATAS














