PORTAL LUWUK – Pemerintah daerah dan DPRD menetapkan APBD Kabupaten Banggai tahun 2026 sebesar Rp2,72 triliun. Penetapan APBD dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD, Jumat (28/11/2025), di gedung Graha Pemda, Luwuk.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Banggai Saripudin Tjatjo, dihadiri Bupati Banggai Amirudin. Hadir Wakil DPRD Banggai I Putu Gumi, Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Moh. Ramli Tongko, pimpinan perangkat daerah dan Forkopimda.
Pada postur APBD 2026, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp2,57 triliun. Ini terdiri dari, pendapatan asli daerah (PAD) Rp304,5 miliar, pendapatan transfer dari pemerintah pusat Rp2,18 triliun, pendapatan transfer antardaerah Rp64,37 miliar, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp24,8 miliar.
Sementara belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp2.725.126.589.275. Dari pos belanja tersebut, belanja operasi Rp2,007 triliun, belanja modal Rp356,85 miliar, belanja tidak terduga Rp5,1 miliar dan belanja transfer Rp355,3 miliar.
Adapaun penerimaan pembiayaan yang berasal dari SILPA anggaran sebelumnya direncakan sebesar Rp155 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari penyertaan modal daerah Rp3,8 miliar.
Bupati Amirudin menyampaikan apresiasinya kepada Badan Anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) yang bersama-sama melakukan pembahasan APBD secara cermat, transparan dan bertanggung jawab.
“Ini menunjukkan komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,”ujar Amirudin.
Bupati mengatakan, dinamika fiskal tahun 2026 menuntut kehati-hatian, rasionalitas dan inovasi pengelolaan anggaran. Untuk itu, dia berkomitmen untuk menindaklanjuti masukan DPRD yang disampaikan melalui pandangan umum fraksi fraksi.
“Berbagai pandangan fraksi akan kami tindak lanjuti melalui pendalaman bersama perangkat daerah termasuk penyelesaian program dan kegiatan agar tetap berada dalam koridor kemampuan keuangan daerah,”katanya.
Bupati juga mendesak para pimpinan perangkat daerah untuk bekerja lebih cermat, disiplin dan bertanggung jawab dalam mengelola setiap alokasi belanja daerah.
“Kondisi fiskal yang dinamis, termasuk penyesuaian komponen pendanaan dari pusat mengharuskan kita untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran benar-benar efektif, tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,”pungkasnya.
Dengan lahirnya persetujuan bersama penetapan Raperda APBD 2026, maka tahapan selanjutnya adalah penyampaian Raperda APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD kepada gubernur untuk dievaluasi.*
SKRIP BANER ATAS














