PORTAL LUWUK – Maraknya pemberitaan media yang tidak berimbang membuat Kabag Prokopim Setda Kabupaten Banggai, Muhlis Pampawa angkat bicara.
Dia meminta media agar menulis berita berimbang. “Konfirmasi perlu. Sehingga produk berita yang tersajikan tidak terkesan sebagai upaya penggiringan opini, jangan ada pengiringan opini,”pinta Muhlis kepada sejumlah awak media Jumat (14/3/2025).
Hal ini menjadi penegasan Muhlis, menyusul adanya media yang menyajikan berita secara sepihak tanpa konfirmasi.
Muhlis menilai, berita yang dilansir salah satu media terbitan Luwuk Banggai sangat subyektif. Belum lagi berita yang termuat itu tidak ada langkah konfirmasi.
“Pak Bupati Banggai tidak pernah mengarahkan atau pun melarang untuk memberikan keterangan. Jangan membuat berita yang mengada ada. Apalagi sudah membumbuhi dengan opini penulis,”kata Muhlis.
Seharusnya penulis sambung mantan wartawan dan penyiar radio ini, melakukan konfirmasi. Dengan begitu berita ke publik bisa berimbang.
“Berita yang terlansir media itu, seolah olah terus menyalahkan pimpinan daerah. Padahal tidak sesuai fakta,”ucap Muhlis dengan nada geram.
Saran Muhlis, seorang jurnalis itu baiknya bekerja sesuai ketentuan dan mekanisme sebagaimana amanat undang undang pers. Meskipun sambung Muhlis, kerja kerja jurnalis dilindungi undang undang.
Akan tetapi jika beritanya sudah tidak sesuai fakta dan merugikan nama baik seseorang, sekalipun ada ruang hak jawab, tapi bisa saja berimplikasi hukum kepada penulis itu sendiri. “Apalagi tulisanya hanya sepihak atau tidak melakukan konfirmasi,”tandasnya.
Yang pasti tekan Muhlis, apa yang menjadi isi pemberitaan itu, jauh dari kebenaran. Sehingga sebagai corong pemerintah, punya kewajiban untuk memberi respons.
Kritikan Kabag Prokopim Setdakab Banggai ini berawal dari pemberitaan salah satu media.
Dalam berita tertanggal Kamis 13 Maret 2025 itu, media tersebut menuding Pemda Banggai dalam hal ini Bupati menutup kran informasi melalui Inspektorat Kabupaten Banggai.
Media itu juga menyebut Pemda tidak transparan, sehingga bertolak belakang dengan amanat UU tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ironisnya lagi, media itu mengklaim bahwa Inspektorat Banggai dilarang Bupati Banggai untuk memberikan keterangan terkait adanya kerugian negara.
Bagi Muhlis, isi pemberitaan itu tendensius dan tidak ada konfirmasi dari Pemda Banggai atas tuduhan tidak transparan. *
SKRIP BANER ATAS














